Hari Sabarno Sangkal Terlibat Korupsi Pemadam Kebakaran

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kamis (20/1), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah. Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010.

”Saya dianggap ikut serta dan terlibat. Padahal, faktanya tidak demikian,” kata Hari Sabarno seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Hari Sabarno mempertanyakan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka setelah empat tahun kasus ini ditangani KPK. ”Kalau saya memenuhi syarat sebagai tersangka, kenapa tak waktu itu? Seandainya saya disangka bersama-sama ikut serta dengan almarhum Hengky Samuel Daud dan Oentarto, kenapa tidak dijadikan sebagai tersangka bersama mereka?” kata dia.

Hari Sabarno disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain kebijakan yang dibuatnya dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dia juga menerima suap.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dan sejumlah kepala daerah divonis bersalah melakukan korupsi.

Dalam sidang putusan terhadap Oentarto, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan, tidak hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu, tetapi juga Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud.

Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang divonis 18 tahun penjara. Hengky meninggal pada Juni 2010.

Hakim menjelaskan, peranan Hari Sabarno adalah minta Oentarto agar membantu Hengky dengan menerbitkan radiogram. Hari dan Hengky disebutkan sebelumnya saling kenal dan sering bertemu. Berbekal radiogram itu, Hengky menawarkan mobil pemadam kebakaran ke daerah dengan penunjukan langsung. Harga mobil yang ditawarkan juga digelembungkan. (AIK)

Sumber: Kompas, 21 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan