Jakarta, antikorupsi.org (30/09/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung RI agar lebih transparan dalam menyediakan informasi penanganan kasus korupsi. ICW menilai Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI) tidak digunakan secara efektif.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan, informasi penanganan kasus korupsi adalah informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.