Ahok Harus Bersihkan Pungli dan Tertibkan Penggunaan Sarana Olahraga di DKI Jakarta!
AHOK HARUS BERSIHKAN PUNGLI DAN TERTIBKAN
PENGGUNAAN SARANA OLAHRAGA DI DKI JAKARTA!
Salah satu komitmen Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI) untuk melayani kebutuhan masyarakat dibidang olahraga dan kepemudaan adalah dengan penyediaan, pembangunan dan pengembangan fasilitas olahraga yang memadai. Saat ini Pemerintah DKI telah memiliki sejumlah sarana atau gedung olahraga yang tersebar di 44 Kecamatan dan 10 buah Gelanggang Olahraga (GOR).
Sayangnya masih terdapat sejumlah oknum dilingkungan Pemda DKI Jakarta khususnya Dinas Olahraga DKI Jakarta yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pemanfaatan fasilitas sarana dan GOR untuk menguntungkan diri pribadi secara tidak sah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima laporan masyarakat terkait dengan tindakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas Jakarta Timur yang memungut retribusi secara tidak resmi atau Pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Penarikan retribusi yang tidak sesuai Perda 3 Tahun 2012 atau pungutan liar tersebut muncul untuk penggunaan fasilitas GOR Ciracas untuk kepentingan olahraga dan kepentingan diluar olahraga.
Untuk kepentingan olahraga - dalam temuan ICW- misal penggunaan kegiatan fasilitas GOR Ciracas secara rutin (8 kali per bulan) biaya retribusi resmi yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 200.000,- namun ditagih oleh oknum PNS GOR hingga Rp. 500.000-600.000,-. Artinya terjadi pungutan liar hingga 300 persen dari yang seharusnya resmi dibayarkan. Pungli bahkan sudah muncul sejak 2012 hingga setidaknya September 2015 ini. Pungli yang lebih tinggi juga muncul ketika ada event pertandingan yang menggunakan fasilitas GOR.
Pungli juga terjadi di kepentingan diluar olahraga, misalkan untuk biaya sewa kios/ruang usaha. Oknum PNS di GOR Ciracas menetapkan biaya sewa untuk tempat/kios/ruangan dalam gedung sebesar Rp 8.000.000,- hingga Rp 12.000.000,- per ruangan/ tahun. Padahal biaya retribusi resminya sangat tergantung dari luas ruangan (Rp 250.000,-/m2/tahun) dan untuk satu ruangan berukuran 18 meter seharusnya hanya membayar Rp. 4.500.000,-.
Oknum pengelola GOR Ciracas dalam menarik retribusi tidak pernah menjelaskan mengenai alasan penetapan besaran yang harus dibayarkan tersebut. Juga tidak pernah disampaikan adanya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kuitansi yang diberikan kepada pengguna fasilitas GOR atau wajib retribusi bukanlah kuitansi resmi dari pihak GOR melainkan kuitansi umum yang beredar di pasaran tanpa adanya stempel resmi dari pihak GOR Ciracas.
Selain dugaan pungutan liar atau pemerasan untuk retribusi, fasilitas GOR Ciracas seringkali digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan olahraga dan kepemudaan. Misalkan pesta pernikahan, pertemuan alumni atau reuni, seminar maupun kegiatan komersial lainnya. Pada 10 Desember 2012, saat Jokowi menjadi Gubernur DKI pernah melarang warga Jakarta menggunakan GOR untuk kegiatan pernikahan. (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2012/12/10/jokowi-larang-warga-jakarta-gunakan-gor-untuk-acara-pernikahan) Faktanya Sabtu, 21 November 2015 lalu masih saja muncul pesta pernikahan menggunakan fasilitas GOR Ciracas.
Bahkan berdasarkan penelusuran, fasilitas GOR Ciracas juga digunakan sebagai kantor hukum, perusahaan jasa keamanan maupun perusahan swasta yang tidak terkait dengan olahraga.
Penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan atau pungutan secara tidak sah atau pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri tidak saja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil namun juga dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ICW menduga pungutan retribusi secara tidak resmi atau tidak sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 dan penyalahgunaan fungsi diluar kepentingan olahraga dan kepemudaan tidak hanya terjadi di GOR Ciracas namun juga muncul di beberapa GOR wilayah lain dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karenanya tindak lanjut terhadap laporan pungli di GOR Ciracas harusnya menjadi bagian dalam pemeriksaan secara keseluruhan di beberapa GOR wilayah lain dilingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun perbaikan pengelolaan aset Pemprov DKI yang lain.
Berdasarkan uraian diatas maka kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama atau Ahok untuk:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar atau korupsi pemerasan dana retribusi daerah dan penyalahgunaan fasilitas di GOR di Ciracas Jakarta Timur dan juga sarana olahraga maupun GOR lain yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
2. Memberikan sanksi administratif kepada oknum PNS GOR Ciracas maupun di GOR lainnya jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau diduga lalai dalam pengawasan;
3. Membuat kebijakan di internal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan : Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah termasuk didalamnya retribusi penggunaan fasilitas GOR atau sarana olahraga di lingkungan Pemprov DKI Jakarta; dan Melarang penggunaan fasilitas GOR di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selain untuk kepentingan atau kegiatan olahraga dan pemuda.
Jakarta, 23 November 2015
Indonesia Corruption Watch
Cp. Lais Abid (Hp. 08179858273) / Emerson Yuntho (Hp 081389979760)
Ketentuan tarif/retribusi penggunaan fasilitas olahraga
(berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012)
Karate, judo, pencak silat dan bela diri lainnya |
Retribusi |
|
Induk organisasi olah raga |
||
Untuk latihan |
Rp 10.000,00/ 2 jam |
|
Untuk pertandingan |
Rp 16.000,00/ 2 jam |
|
Sekolah/perguruan tinggi |
||
Untuk latihan |
Rp 6.000,00/2 jam |
|
Untuk pertandingan |
Rp 12.000,00/2 jam |
|
Masyarakat/instansi/umum |
||
Untuk latihan |
Rp 12.000,00/2 jam |
|
Untuk pertandingan |
Rp 20.000,00/2 jam |
|
Setiap pemakaian dengan menggunakan lampu dikenakan biaya tambahan |
Rp 30.000,00/2 jam |
Ketentuan tarif/retribusi untuk semua cabang olahraga bisa dilihat di
http://www.disordadki.net//v13/tarif/index/id/42
Ketentuan tarif/retribusi penggunaan fasilitas olahraga
(berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012)
Jenis Pemakaian |
Tarif |
|
* |
Dalam gedung olah raga |
Rp 250.000,00/m2/tahun |
* |
Di luar gedung olah raga |
Rp 150.000,00/m2/tahun |
Pemakaian Gedung Olah Raga Dan Gelanggang Remaja
Di Luar Kegiatan Olah Raga
Ketentuan tarif penggunaan fasilitas olahraga
berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012
Jenis Pemakaian |
Tarif |
|
* |
Pemakaian gedung olahraga |
|
Gedung catur |
Rp 900.000,00/5 jam |
|
Gedung bridge |
Rp 900.000,00/5 jam |
|
Gedung tenis meja |
Rp 600.000,00/5 jam |
|
Gedung bulu tangkis |
Rp 750.000,00/5 jam |
|
Gedung basket |
Rp 1.200.000,00/5 jam |
|
Gedung bela diri |
Rp 600.000,00/5 jam |
|
Gedung olahraga dan gelanggang remaja |
Rp 1.500.000,00/5 jam |
|
Stadion olahraga |
Rp 1.500.000,00/5 jam |
|
Kolam renang |
Rp 1.500.000,00/5 jam |
|
Gedung auditorium |
Rp 900.000,00/5 jam |
|
Gedung serba guna |
Rp 750.000,00/5 jam |
|
Gedung teater |
Rp 3.000.000,00/5 jam |
|
Lahan terbuka |
Rp 500.000,00/5 jam |
|
* |
Pemakaian gelanggang remaja kecamatan |
Rp 750.000,00/5 jam |
* |
Setiap pemakaian oleh induk organisasi olahraga/sekolah/ perguruan tinggi diberikan keringanan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) |