Bersihkan GOR di DKI Jakarta dari Pungli

Jakarta, antikorupsi.org (24/11/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima laporan dari masyarakat atas pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas Jakarta Timur. Praktik pungli tersebut diyakini melanggar dengan Perda DKI Jakarta No 3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Peneliti Divisi Investigasi ICW Lais Abid, mengatakan praktik pungli atau retribusi tak wajar tersebut terjadi pada layanan penggunaan fasilitas GOR Ciracas Jakarta Timur untuk kepentingan olahraga dan kepentingan di luar olahraga.

Menurutnya, dari temuan ICW dalam salah satu kegiatan yang menggunakan fasilitas GOR Ciracas secara rutin (delapan kali/bulan) seharusnya biaya resmi yang dibayarkan Rp 200.000. Namun, oknum PNS pengelola GOR Ciracas menagih dengan biaya Rp 500-600 ribu. Retribusi illegal ini diyakini sudah terjadi sejak 2012 hingga September 2015

“Pungutan liar yang diminta mencapai 300 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Biasanya pungli yang lebih tinggi juga muncul ketika ada acara pertandingan yang menggunakan fasilitas GOR,” jelas Abid.

Selain itu, pungli juga terjadi di luar kepentingan olahraga. Dalam menyewa kios atau tempat dalam gedung dipatok dengan harga Rp 8.000.000-12.000.000. Nyatanya biaya retribusi resmi sangat tergantung dari luas ruangan yang hanya Rp 250.000/m2/tahun). Sedangkan untuk ruangan yang berukuran 18 meter seharusnya hanya membayar Rp 4.500.000

“Pengelola GOR tidak pernah menjelaskan alasan penetapan besaran yang harus dibayarkan. Kuitansi yang diberikan kepada pengguna fasilitas GOR juga bukan kuitansi resmi dari pengelola GOR. Melainkan kuitansi umum yang beredar di pasaran, tanpa ada stempel remsi dari pihak GOR Ciracas,” jelasnya.

Sementara itu, koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan, selain melakukan pungutan liar atau pemerasan untuk retribusi, fasilitas GOR Ciracas juga sering kali digunakan untuk kepentingan diluar olahraga dan kepemudaan.

Misalnya kegiatan pesta pernikahan, pertemuan alumni atau reuni, seminar ataupun kegiatan komersial lainnya. Bahkan dari penelusuran yang dilakukan, fasilitas GOR Ciracas juga digunakan sebagai kantor hukum, perusahaan jasa keamanan maupun perusahaan swasta. Terkait dengan penggunaan untuk pernikahan, Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pernah melarangnya. Namun sampai sekarang penyewaan GOR untuk pernikahan itu masih dilakukan juga.

“Kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan olahraga. Para PNS tidak hanya melanggar PP No 53/2010 tentang disiplin PNS tetapi juga digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Emerson.

Saat ini, Pemda DKI memiliki sejumlah gedung olahraga yang tersebar di 44 Kecamatan dan 10 buah GOR. Maka patut diduga retribusi tidak resmi juga terjadi di GOR wilayah lainnya. Oleh karena Itu, lanjut Emerson, ICW meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus pungli dan retribusi daerah tak wajar dan penyalahgunaan fasilitas di GOR Ciracas, Jakarta Timur.

Selain itu Gubernur juga harus  memberikan sanksi administrastif kepada oknum PNS pengelola GOR Ciracas maupun GOR lainnya, jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus membuat kebijakan internal dengan tujuan mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah. Serta melarang penggunaan fasilitas GOR di lingkungan DKI Jakarta selain untuk kepentingan olahraga dan pemuda,” tutup Emerson. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan