Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-24

POKOK BERITA:


Dewan Pertimbangkan Kembalikan Calon

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/24/388004/Dewan-Pertimbangkan-Kembalikan-Calon - Tempo, Selasa, 24 November 2015

Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan pengajuan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak eksak dengan isi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta penegasan pakar hukum yang menjadi inisiator draf UU KPK, yaitu Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita, mengenai harus masuknya unsur jaksa, latar belakang pendidikan hukum, dan masa karier minimal 15 tahun.

Gatot Akui Beri Uang pada Rio

http://print.kompas.com/baca/2015/11/24/Gatot-Akui-Beri-Uang-pada-Rio

Kompas, Selasa, 24 November 2015

Setelah berulang kali membantah, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, mengakui bahwa pemberian uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, untuk menghentikan penanganan kasus di kejaksaan.

"Rp 2 Miliar untuk Pencitraan
http://print.kompas.com/baca/2015/11/24/Rp-2-Miliar-untuk-Pencitraan 
Kompas, Selasa, 24 November 2015

Saat Jero Wacik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, ada anggaran Rp 2 miliar untuk memberitakan hal-hal positif terkait dengan Jero dan kementeriannya. Pencitraan tersebut dilakukan atas permintaan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal ESDM.


Penyidik KPK Mestinya Independen

Media Indonesia, Selasa, 24 November 2015

Pengangkatan penyidik independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan praktik terbaik untuk memperkukuh upaya pemberantasan korupsi. Praktik tersebut sudah dilakukan oleh sejumlah negara di dunia yang memiliki lembaga antikorupsi dalam melawan kecanggihan modus kekinian korupsi.


Kasus Korupsi T-Tower Bikin 6.000 Karyawan BJB Was-Was

http://news.okezone.com/read/2015/11/24/525/1254593/kasus-korupsi-t-tower-bikin-6-000-karyawan-bjb-was-was - Okezone, Selasa, 24 November 2015

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) yang merugikan negara sekira Rp298 miliar, Wawan Indawan, memohon agar majelis hakim membebaskannya dalam kasus yang membelitnya saat ini.


Informasi pada pukul 17:30 WIB, 24 November 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan