Satu Tahun Kinerja HM Prasetyo, Masalah Korupsi Tidak Tuntas

Jakarta, antikorupsi.org (18/11/2015) – Satu tahun sudah HM. Prasetyo menempati posisi Jaksa Agung RI. Tidak ada hasil yang memuaskan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menurut catatan Indonesia Corrouption Watch (ICW) ada lima ‘pekerjaan rumah’ yang tidak terselesaikannya.

Peneliti di Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, barometernya adalah pencapaian 17 poin yang berasal dari Strategi Naisonal Percepatan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang ditugaskan kepada Kejaksaan Agung. Belum ada satupun yang terselesaikan. Sekalipun sudah ada yang berjalan, seperti sistem informasi, namun hal tersebut hanya bersifat meneruskan kerja Jaksa Agung sebelumnya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa Jaksa Agung HM Prasetyo layak untuk diganti. Tentu saja karena tidak ada inovasi dan terobosan baru dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“12 PR dalam stranas PPK  juga belum sepenuhnya berjalan. Sedangkan lima pekerjaan lainnya belum dilaksanakan sama sekali,” kata Lola dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Kelemahan lainnya, ialah terkait eksekusi aset. Di pertengahan Oktober 2015, seharusnya kejaksaan agung melaksanakan eksekusi aset milik Yayasan Supersemar. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut, padahal disinyalir kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun.

Kejaksaan agung juga memiliki ‘hutang’ kasus korupsi mencapai Rp 13 triliun. Hutang tersebut datang dari putusan pidana korupsi yang terdapat dalam vonis soal pidana uang pengganti.

Lola melanjutkan, pekerjaan rumah lainnya disumbangkan dari Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor) yang dibentuk oleh Jaksa Agung. Sampai hari ini belum ada kasus besar yang pernah ditangani oleh Satgasus Tipikor, namun mereka mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi baik dari perkara mangkrak pada tahun 2014 maupun perkara baru tahun 2015.

“Secara kualitas tidak banyak perkara korupsi yang high profile yang berhasil digarap. Memang ada penanganan kasus korupsi UPS di Pemprov DKI Jakarta misalnya, namun sampai detik ini perkembangan kasus itupun belum ada perkembangannya,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah soal reformasi birokrasi Kejagung yang belum transparan dan maksimal. Sesuai dengan mandat Inpres No 7/2015 dan program Nawa Cita untuk dilaksanakan oleh kejaksaan ialah melakukan lelang untuk jabatan strategis pada lembaga hukum. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo malah mengangkat Bayu Adinugroho sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ini jelas, tidak transparan dan tidak jelas indikatornya, kenapa Jaksa Agung malah mengangkat Bayu. Parameternya tidak jelas,” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan