Komisi III Harus Segera Lakukan Uji Kelayakan Calon Pimpinan KPK

Jakarta, antikorupsi.org (24/11/2015) – Koalisi pemantau peradilan mendesak DPR segera melakukan uji kelayakan kepada delapan calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memilih lima diantaranya untuk menjadi pimpinan KPK.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Rountable (ILR), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengadakan konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (22/11/2015).

Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, patut dikritisi kenapa pada akhirnya Komisi III DPR masih mengundur waktu atau bahkan malah meributkan hasil seleksi pansel capim KPK. Padahal pansel telah menyerahkan hasil kerjanya kepada presiden, dan bukan kepada DPR RI.

“Kalau DPR mau melakukan pemanggilan pansel capim KPK, harusnya panggil presiden. Tugas pansel capim KPK telah selesai sejak nama-nama calon komisioner KPK diserahkan ke presiden,” ujar Lola.

Menurutnya, salah satu dalih yang digunakan DPR untuk menolak hasil pansel ialah tidak adanya unsur kejaksaan yang masuk dalam daftar calon yang akan diuji oleh DPR. Selain itu, komisi hukum DPR juga mempersoalkan cara-cara pansel bentukan pemerintah ini melakukan proses seleksi.

“Mereka juga akan mengancam menolak semua hasil seleksi yang dilakukan oleh pansel, atau mungkin nanti DPR akan memilih kurang dari lima pimpinan KPK,” tegas Lola.

Peneliti ILR, Erwin Natosmal mengatakan, waktu yang mepet seperti ini membuat proses uji kelayakan calon pimpinan KPK menjadi tidak maksimal. Bisa jadi presiden akan dipaksa mengeluarkan Perpu untuk memilih siapa saja yang disukai untuk menjadi pimpinan KPK.

"Implikasinya bisa jadi presiden terbitkan perpu yang subjektif. Jadi presiden bisa memilih calon sesuai selera. Kayak kriminalisasi pimpinan KPK. Orang yang enggak jelas rekam jejaknya jadi pimpinan sementara. Ada kecurigaan DPR melakukan penggiringan seperti ini," ujar Erwin. 

Peneliti PSHK Miko Ginting menegaskan, DPR diminta untuk berhenti mempermasalahkan hasil seleksi capim KPK. Karena domain pansel telah selesai setelah menyerahkan nama calon kepada presiden.

Bukan hanya itu, DPR harus segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta memilih lima pimpinan KPK sesuai UU N0 30/2002 tentang KPK.

“Jika DPR tidak juga melakukan uji kelayakan, maka kami akan melaporkan komisi III karena telah melanggar sumpah jabatan,” tegasnya. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan