Dana lobi bisa memakan 60 persen dari anggaran yang dialokasikan.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (1999-2004) ini menyatakan tak tahu-menahu ihwal pengucurannya.
Departemen Keuangan telah membentuk tim verifikasi dana pengganti dari terpidana korupsi yang diterima Kejaksaan Agung dan diduga belum disetor ke kas negara. Tim ini sudah mulai bekerja. Kejaksaan Agung menyatakan siap bekerja sama, kata Hekinus Manao, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan, kemarin.
Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Medan semakin melebar. Dugaan itu tidak hanya terkait dengan penyelewengan dana kebersihan, tetapi juga penyelewengan dana pembangunan menara base tranceiver station atau BTS dan mobil patroli.
Dua buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bersembunyi di Australia, Adrian Kiki Ariawan dan Eko Edi Putranto, sedang dibidik. Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengajukan permohonan kepada pemerintah Negeri Kanguru tersebut untuk mengekstradisi (memulangkan) kedunya ke Indonesia.
Tidak mudah mengaudit dana pengganti kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi. Meski mengantongi perintah presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata kerap mendapat penolakan dari aparat kejaksaan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus korupsi, mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, empat tahun penjara. Sjachriel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,886 miliar dan denda Rp 200 juta serta dikenai subsider enam bulan hukuman.
Agar tidak terjadi korupsi ganda dalam pengelolaan dana pengganti dan uang kerugian yang dikelola dan dilaporkan ke Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung harus menyusun dan membuat laporan yang transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof Drs Aminuddin Ponulele yang didakwa terlibat kasus korupsi dana pengungsi Poso senilai Rp1,2 miliar, pada Rabu dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.