Pejabat Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 14 Miliar

Dalam pembebasan lahan, para tersangka diduga melakukan markup harga tanah yang terkena proyek.

Kejaksaan Tinggi Banten kemarin menetapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serang R.A. Syahbandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan simpang susun (interchange) di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, senilai Rp 14 miliar. Status yang sama juga diberikan kejaksaan kepada spekulan tanah bernama Ika; mantan Camat Cikande Heru Utomo; dan pejabat kantor Kecamatan Cikande, Edi S. Hidayat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Mustakim, para tersangka memiliki indikasi kuat telah melakukan pelanggaran dalam proyek pengadaan lahan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asisten Pidana Khusus segera melakukan pemberkasan ulang. Soal penahanan, kami masih menunggu berkas penyidikan selesai agar tidak batal demi hukum, katanya.

Pembangunan interchange digagas pada 2005 untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayah Serang Timur, tepatnya di jalan tol Jakarta-Merak. Proyek itu akan menembus jalan tol Jakarta-Merak sepanjang 1 kilometer dengan lebar 30 meter dan langsung tersambung dengan Jalan Raya Serang-Jakarta di Desa Julang, Kecamatan Cikande.

Proyek yang memakan biaya Rp 40 miliar ini ditanggung Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Himpunan Perusahaan Wilayah Serang. Pemerintah menunjuk PT Perencana Jaya sebagai konsultan.

Hingga 2006, pemerintah Serang dan Banten sudah mengucurkan dana Rp 14 miliar, yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Saat itu pelaksana proyek baru membebaskan lahan seluas 7 hektare. Di sinilah diduga telah terjadi penyelewengan dengan dilakukannya markup nilai jual obyek pajak.

Para pelaku mengubah status tanah sawah menjadi tanah darat, yang harganya lebih mahal. Mereka juga mengubah status lahan dari hak guna bangunan menjadi hak milik. Sehingga harga nilai jual obyek pajak yang semula Rp 30 ribu per meter persegi menjadi Rp 380 ribu.

Pada Mei lalu, kejaksaan mulai memeriksa pejabat di lingkungan pemerintah Serang. Ketika itu ada enam orang dipanggil. Mereka adalah R.A. Syahbandar, Asisten Daerah I Ismail Ismanto, Asisten Daerah III Alam Darussalam, Kepala Bagian Umum Ujang Jumala, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Fairu Jabadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arslan.

R.A. Syahbandar saat dihubungi Tempo menolak berkomentar. Kita lihat sajalah siapa yang benar dan siapa yang tidak benar. Saya tidak mau banyak berkomentar, katanya. Faidil Akbar

Sumber: Koran Tempo, 6 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan