Gugatan Tommy Soeharto; Kejaksaan Agung Dampingi Bulog
Gugatan kami berdasarkan aturan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mendampingi Perusahaan Umum Bulog dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ketua tim jaksa pengacara negara untuk perkara gugatan Goro, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, sebagai pengacara negara, kejaksaan siap melayani upaya hukum balik putra bungsu mantan presiden Soeharto itu. Jika gugatan perdata yang dilayangkan Tommy akan berbentuk rekonvensi, kami siap melayaninya, ujar Yoseph kepada Tempo kemarin.
Seperti yang diberitakan, Tommy Soeharto siap melakukan gugatan balik terhadap Bulog baik secara perdata maupun pidana. Gugatan tersebut diajukan menyusul tidak adanya tanggapan Bulog terhadap somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Tommy, Selasa lalu.
Koordinator tim pengacara Tommy, Elza Syarief, mengatakan gugatan balik ini dilayangkan akibat adanya gugatan perdata terhadap kliennya. Gugatan pidana akan dilayangkan kepada Mustafa Abubakar selaku Direktur Utama Perum Bulog berupa pengaduan soal pencemaran nama baik. Sedangkan upaya hukum perdata yang akan dilayangkan akan menuntut Bulog dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1 triliun.
Menurut Elza, fakta hukum dalam perjanjian tukar guling antara Bulog dan Goro, Tommy bukan lagi pemegang saham di Goro. Jadi klien kami tidak terlibat, ujarnya.
Selain itu, kata dia, permasalahan Tommy dalam tukar guling antara Bulog dan Goro sudah dianggap selesai dengan tidak terbukti bersalahnya Tommy dalam peninjauan kembali tertanggal 1 Oktober 2001. Putusan Mahkamah Agung saat itu, kata dia, menyatakan Tommy bebas bersyarat. Itu sudah memiliki kekuatan hukum pasti, ujarnya.
Yoseph menjelaskan gugatan yang akan dilayangkan oleh Tommy direncanakan berbentuk rekonvensi. Maksudnya, ujar dia, gugatan balik itu akan dilayangkan dalam proses sidang gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto.
Soal adanya tanggapan dari kuasa hukum yang menyatakan tidak tepatnya Tommy dijadikan pihak tergugat karena bukan komisaris PT Goro Batara Sakti lagi saat itu, Yoseph mengatakan gugatan ditujukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, terutama pasal 3 ayat 2 tentang perseroan terbatas. Gugatan kami berdasarkan aturan, katanya.
Kemudian, Yoseph melanjutkan, soal status Tommy yang sudah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung tidak menghalangi adanya gugatan terhadapnya. Aturan yang mengatur soal itu antara lain adalah Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur soal tersebut, terutama dalam pasal 1919 yang menyatakan terpidana yang diputus bebas secara pidana bisa digugat secara perdata asalkan tidak masuk dalam pokok perkara yang dipidanakan. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 7 September 2007