Dini hari 12 Januari dua hari lalu, setelah menengok mantan presiden Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihaknya menawarkan penyelesaian damai kepada keluarga mantan presiden Soeharto dalam kasus perdata yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini memanggil tiga pejabat Bank Indonesia terkait dengan kasus aliran dana dari Bank Indonesia ke anggota DPR. Mereka adalah Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, dan pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Asnar Ashari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan sudah menandatangani surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dua surat kuasa khusus itu rencananya akan disampaikan kepada Jaksa Agung hari Senin (14/1) ini.
Kalangan aktivis pemantau peradilan mempertanyakan kinerja Komisi Yudisial selama beberapa bulan terakhir. Mereka menilai tidak ada perubahan apa pun pada lembaga pengawas eksternal hakim dan peradilan itu pascapenangkapan salah satu komisionernya, Irawady Joenoes.
Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan komisi Rp 2,5 miliar dari rekanan proyek Gedung Olah Raga, Taufik Hidayat. Taufik Hidayat adalah mantan Bupati Garut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menegaskan, jaksa penyelidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti awal dalam perkara dugaan korupsi penyuapan Monsanto Company kepada sejumlah pejabat Indonesia. Kelengkapan bukti-bukti itu dibutuhkan untuk meningkatkan perkara ke penyidikan.
Polemik soal ketidakjelasan di mana aset Hendra Rahardja yang sudah ditarik ke Indonesia membuat dua departemen bertemu untuk membahas masalah ini.
Kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang membuat lembaga itu lebih tertutup dan membatasi pemanggilan, akan kian melemahkan komisi yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi itu. KPK pun dikhawatirkan akan menjadi lembaga yang biasa-biasa saja.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin mengakui pengeluaran dana Rp 15 miliar untuk bantuan hukum kepada tiga mantan direksi BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Maret 2003 atas persetujuannya. Mereka adalah Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.