Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat dengan pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR guna menentukan sikap lembaga itu atas penolakan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais, kemarin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp10,442 miliar.
Pengadilan Negeri Banda Aceh kemarin mulai menggelar persidangan terhadap lima Ketua Fraksi DPRD Kota Banda Aceh yang didakwa korupsi Rp 5,6 miliar untuk pengadaan mobil pribadi bagi 28 anggota dan pimpinan Dewan.
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan perguruan agama Islam tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2003 senilai Rp65 miliar. Dua di antara mereka kini ditahan.
Berlarutnya penanganan kasus indikasi KKN pembobolan APBD oleh DPRD Sumbawa, mendapat reaksi keras dari The Research Network Strategic for Sumbawa (RNS2) di Jakarta.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Samawa (Unsa) dan sejumlah pengurus LSM mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menuntaskan dugaan kasus korupsi Rp 6,4 milyar yang terjadi di DPRD setempat. Desakan ini disampaikan karena ada kekhawatiran kasus tersebut tak ditangani serius.
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh saat ini sedang menangani 14 berkas perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp18 miliar yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha.
Meski telah 2 tahun buron, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memastikan mantan Dirut Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya masih berada di Jakarta mengingat yang bersangutan telah dicekal.
Penyimpangan dan praktik korupsi oleh pejabat di Kota Bekasi telah terjadi sekian lama dan sulit diberantas. Bahkan memicu terjadinya pemerasan oleh para oknum, termasuk di antaranya para wartawan yang memeras pejabat dengan cara mengancam membeberkan daftar pelanggaran bila tidak dipenuhi keinginannya.
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Drs Iskandar Z Dayok dan Sekda, Drs Bustami Syafri segera diadili di pengadilan negeri (PN) Kota Bengkulu dalam waktu, menyusul berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke PN setempat Agustus ini.