17 Anggota DPRD Kota Padang Terdakwa Korupsi Disidang [05/08/04]

Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Padang menjalani sidang pertama dalam kasus korupsi APBD Kota Padang 2001-2002 senilai Rp10,4 miliar lebih. Mereka terbagi dalam berkas keempat dan kelima.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Kamis (5/8/2004). Sidang dua perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Bettina Yahya, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus, Repli Umar, Isward, Derliana Sari dan Deswiarni.

Para wakil rakyat yang disidang itu adalah Syofyan B Amran, Gun Sugianto, Arbain, Masdi Ardi, Muhammad Ibrahim, Nofrizal Chai, Alimin Chan, Aidul Gasfur dan Mirkardi Miar. Sembilan anggota dewan tersebut tergabung dalam berkas keempat. Sementara, di berkas kelima tercantum nama Mairizal Maas, Alias Lasin, St. Bustami, Hasan Basri Juis, Mansur Anwar, Thamrin Madjid, Husin Samah, dan Syarif Jon Latif.

Dalam dakwaannya, jaksa Firdaus mengatakan seluruh terdakwa secara bersama- sama dengan anggota DPRD Kota Padang lainnya, antara lain Maigus Nasir Cs (kelompok pertama), Zainul Arifin Cs (kelompok kedua) dan Zal Zalis Are Cs (kelompok ketiga) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sejumlah Rp10.442.529.608,50, ujar Firdaus.

Dikatakan Firdaus, para terdakwa telah menyimpang dari ketentuan PP No. 110/ 2000 tentang Kedudukan dan Keuangan DPRD, PP No.105/2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta beberapa peraturan lainnya seperti surat edaran Mendagri, Kepres, dan Tata Tertib DPRD.

Sesuai ketentuan, anggota dewan hanya bisa menerima enam item penghasilan. Namun, dalam praktek mereka menambah 7 item lagi, yakni uang bantuan perumahan, transpor, penunjang kegiatan fraksi, bantuan penunjang komisi, penunjang monitoring, biaya kesejahteraan, dan uang paket listrik. Di samping itu, mereka juga terkait dalam penggunaan ratusan tiket pesawat fiktif, terangnya.

Akibat perbuatan mereka, lanjut Firdaus, para wakil rakyat itu diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, mereka juga diancam hukuman denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 1 miliar serta mengganti kerugian uang negara sebanyak yang mereka korupsi.

Penasihat hukum terdakwa, Elly Yanti, Refdriyandri, Nurlina dan M. Yuner minta waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi.(asy)
Reporter: Yonda Sisko

Sumber: Detik.com, 5 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan