Tidak Ada Pelanggaran Rekening Kampanye [06/08/04]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak melanggar ketentuan rekening dana kampanye pasangan capres dan cawapres.

Sehingga, tidak perlu ada audit invesigatif, ataupun sampai mendiskualifikasi pasangan calon tertentu, kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekening Dana Kampanye KPU Mulyana W Kusumah kepada wartawan, saat menjelaskan hasil rapat pleno KPU, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, rapat pleno menilai hasil audit kelima Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah sesuai prosedur keputusan KPU Nomor 30/2004 tentang Panduan Audit Laporan Keuangan Partai Politik dan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Misalnya sampel audit sudah sesuai aturan, yaitu 30 individu, dan 30 badan hukum swasta. Karena itu, tidak ada audit investigasi, katanya.

Kelima KAP yang memberi pendapat di pleno adalah KAP B Bangun & Rekan (auditor Wiranto-Salahuddin Wahid), KAP Drs Baehaqi & Rekan (Megawati-Hasyim Muzadi), KAP Bambang, Sucipto Ngumar & Rekan (Amien Rais-SiswonoYudo Husodo), KAP Tjahjo, Machjud Modopuro & Rekan (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla), dan KAP Rodi Kartamulja, Budiman & Rekan (Hamzah Haz-Agum Gumelar).

Hanya saja, dia mengakui, laporan keuangan pasangan calon tersebut masih belum memenuhi ketentuan mengenai laporan keuangan secara administratif berdasarkan keputusan KPU Nomor 676 Tahun 2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik, serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Laporan rekening dana kampanye pasangan calon tersebut belum terkonsolidasi sampai tingkat tim kampanye daerah.

Ibaratnya, penilaian terhadap laporan rekening tersebut masih C. Tidak terlalu sempurna, tetapi masih luluslah. Tidak perlu sampai ada pendiskualifikasian. Berdasarkan hasil audit tersebut tidak ditemukan pelanggaran sesuai pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang larangan menerima sumbangan dari pihak asing, pemerintah, BUMN/BUMD dan mereka yang tidak diketahui identitasnya. katanya.

Soal temuan dugaan penyumbang fiktif oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), Mulyana mengatakan KPU belum menerima secara resmi dari kedua lembaga itu.

Kelima KAP menilai bisa jadi penyumbang fiktif yang ditemukan ICW dan TII itu tidak masuk dalam daftar penyumbang, tidak masuk di sampel 60 yang diatur Keputusan KPU Nomor 30/2004, masuk di sampel tetapi tidak menjawab saat ditanyai, dan masuk dalam sampel, tetapi memberi jawaban tidak benar, kata Mulyana.

Meski demikian, Mulyana mengakui bahwa itu hanya pendapat, dan bukan fakta. Sebab, KPU tidak melakukan cross check sampel lima KAP dengan sampel ICW dan TII. Tetapi, kalau ICW dan TII tidak puas, mereka bisa melaporkan kepada polisi, kata Mulyana.

Sementara itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengaku tidak mempunyai standar untuk mengambil sampel yang digunakan dalam audit dana kampanye calon presiden dan wakil presiden. Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadi Broto pengambilan sampel seharusnya merepresentasikan populasi.

Ia menjelaskan tiga puluh sampel perorangan dan tiga puluh sampel perusahaan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPU memang dipilih secara acak. Diakui memang tidak ada standar yang ditetapkan oleh IAI. Ia hanya berharap apa yang dilakukan oleh kelima akuntan publik yang ditunjuk KPU dapat dipertanggungjawabkan.

Sampel yang diambil tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara statistik, kata Broto di Kantor IAI, Jalan Sindanglayang, Menteng, Jakarta, kemarin.

Ia mencontohkan jika ingin mengetahui banyaknya penyumbang fiktif maka konsentrasi sampel diambil dari nama-nama penyumbang tanpa memedulikan besarnya sumbangan. Tetapi, jika dari hasil audit yang ingin diketahui adalah besarnya sumbangan fiktif maka sampel akan diambil dari jumlah sumbangan yang diberikan. Saya tidak mengetahui arah audit yang dilakukan tim KPU, katanya.

Selain itu, dia menambahkan, dari 5 KAP yang ditunjuk KPU untuk audit dana kampanye pilpres putaran pertama, hanya 2 KAP yang telah mengikuti sosialisasi pedoman audit dana kampanye. Padahal, idealnya KPU menunjuk KAP yang telah mengikuti sosialisasi.

Dua KAP yang telah mengikuti sosialisasi adalah KAP Tjahjo Kartamulya serta Budiman & Rekan dan KAP Rodi Kartamulya, Budiman & Rekan. KAP Tjahjo ditunjuk KPU untuk mengaudit dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla. Sementara itu, tugas KAP Rodi Kartamulya mengaudit dana kampanye Hamzah Haz-Agum Gumelar. Sedangkan KAP B Bangun & Rekan (Wiranto-Salahuddin Wahid), KAP Drs Baehaqi & Rekan (Megawati-Hasyim Muzadi) serta KAP Bambang, Sucipto Ngumar & Rekan (Amien Rais-Siswono). (Hnr/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 6 Agutus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan