Korupsi APBD, 45 Anggota DRPD Kampar Jadi Tersangka [05/08/04]

Setelah

memperoleh bukti-bukti yang kuat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan status tersangka kepada seluruh anggota DPRD Kampar, Riau, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar sebanyak Rp 1,125 miliar. Kendati demikian, belum satu anggota dewan yang ditahan.

Kepala Humas Kejati Riau, Dimpuan Sialagan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (5/8/2004) saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Sudirman Pekanbaru. Menurutnya, 45 anggota DPRD Kampar statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan status tersangka. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan. Ini terkendala dengan keterbatasan personel Kejaksaan.

Kita belum melakukan penahanan terhadap mereka. Hal itu dimungkinkan karena keterbatasan kita baik dalam personel maupun ruangan penahanan itu sendiri. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan bila nantinya akan ada penahan, kata Sialagan.

Kepastian penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kajati Riau dengan nomor print-11/N.4/fd.1/08/2004. Peningkatan status mereka menjadi tersangka berdasarkan hasil operasi tim Intelijen Kejati Riau, yang menemukan bukti-bukti awal berupa hasil pemeriksan sejumlah saksi dan sejumlah dokumen resmi tentang pencairan dana purna bakti sebesar Rp 1,125 miliar tersebut.

Dari sejumlah bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, diduga telah terjadi tindak pidana kurupsi secara lolektif yang dilakukan seluruh anggota dewan tersebut, kata Sialagan.

Dalam kasus dana purna bakti ini, anggota dewan dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Awalnya kita hanya menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Belakangan dua anggota lainnya juga diketahui menerima dana purna bakti tersebut. Karenanya keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka, kata Sialagan.

Dalam kasus ini juga, pihak Kejati Riau masih melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi lainnya di luar anggota dewan. Pemeriksaan sebagai saksi itu misalnya, dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Sejauh ini belum satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kampar yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih menjadi saksi dalam kasus ini. Tapi, tidak tertutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan, nantinya bisa menjadi tersangka juga, katanya.

Sebagaimana diketahui, 45 anggota DPRD Kampar yang pernah merekomendasi pemberhentian Bupati Kampar Jefri Noer ini dilaporkan masyarakat Kampar ke Kejati Riau tentang pencairan dana purna bakti APBD tahun 2004. Masing-masing anggota dewan itu dikabarkan menerima dana purna bakti sebesar Rp 25 juta per orang. Dengan adanya laporan masyarakat itu, belakangan anggota dewan mengembalikan dana purna bakti itu ke kas daerah.

Salah satu anggota dewan yang telah mengembalikan adalah Syafrizal dari Fraksi Golkar. Mantan wartawan di salah satu media mingguan lokal itu mengaku menerima dana purna bakti sebesar Rp 25 juta. Tapi dana itu sudah saya kembalikan ke kas daerah, katanya.

Menyinggung masalah pengembalian dana tersebut, menurut Humas Kejati Riau, hal itu tidak mempengaruhi proses penyidikan. Karena proses tindak pidana korupsi itu sendiri sudah terjadi saat dana purna bakti itu diterima anggota dewan. Artinya, proses tindak pidana korupsi sudah terjadi kendati mereka mengembalikan uang itu ke kas daerah.

Kalau belakangan mereka mengembalikan dana tersebut, itu artinya indikasi korupsi semakin kuat. Pengembalian itu salah satu bukti kita bahwa mereka telah melakukan korupsi dana APBD, demikian Sialagan.(nrl) Reporter: Chaidir Anwar Tanjung

Sumber: Detik.com, Kamis, 05/08/2004 16:15 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan