Kejagung Minta Kejati Sumut Usus Korupsi; Bupati dan DPRD Simalungun Terlibat [06/08/04]

Kejaksaan Agung mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) agar segera mengusut kasus dugaan korupsi dana APBD yang melibatkan bupati, wali kota, dan DPRD Kabupaten Simalungun dan Kota Madya Pematang Siantar.

Desakan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Sudhono Iswahyudi tertanggal 20 Juli 2004 dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Basrief Arief pada 12 Juli 2004.

Kedua surat perintah Kejagung kepada Kejati Sumut disampaikan pejabat Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung saat menerima 10 orang delegasi warga Kabupaten Simalungun yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempa) di Gadung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Dalam laporan setebal 16 halaman yang disampaikan Gempa kepada Kejagung disebutkan, telah terjadi dugaan korupsi di Simalungun dan Kota Pematang Siantar yang besarnya masing-masing Rp26,08 miliar dan Rp13,9 miliar.

Koordinator Gempa M Adil Saragih menyebutkan, kasus dugaan korupsi tersebut telah berulang kali disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat selalu beralasan bahwa jumlah jaksa di Simalungun masih kurang, sehingga belum bisa menangani kasus tersebut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Media Massa (Kabid Hubmedmas) Kejagung Ria Fajariah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pejabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) guna mengecek lebih lanjut kebenaran informasi itu.

''Ini agak aneh, karena jaksa seharusnya tidak perlu mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tapi kita akan minta pihak JAM-Was untuk mengecek informasi itu,'' kata Ria.

[DPRD Kampar]
Sementara itu, sebanyak 45 anggota DPRD Kampar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD kabupaten tersebut sebesar Rp1,125 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Edward Rismadi Putra, kemarin, mengatakan, penetapan status tersangka kepada 45 anggota DPRD Kampar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Print-11/N.4/Fd.1/08/2004 tanggal 4 Agustus 2004.

Untuk melakukan penyidikan, Kejati Riau telah menyusun tim jaksa untuk memeriksa mereka, antara lain Rivai Abdullah, Syamsuir, Waruwu, dan Haryono. Bahkan, katanya, tidak tertutup kemungkinan para tersangka akan ditahan untuk memudahkan proses penyidikan itu.

Edward mengungkapkan, ke-45 anggota DPRD Kampar diduga telah menggunakan dana APBD sebesar Rp1,125 miliar untuk kepentingan pribadi, yaitu sebagai dana purnabakti masing-masing sebesar Rp25 juta. Padahal, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Juni lalu 2004, melarang anggota DPR dan DPRD menerima dana purnabakti.

''Dalam waktu dekat kami akan memanggil para tersangka dan saksi. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kampar sudah dimintai keterangan,'' kata Edward.

Sebanyak 17 orang lagi anggota DPRD Padang, Sumatra Barat (Sumbar), kemarin, mulai diadili di pengadilan negeri setempat dalam kasus korupsi dana APBD Kota Padang tahun anggaran 2001 dan 2002 sebesar Rp10,4 miliar. Para terdakwa disidangkan dalam dua berkas, masing-masing berkas terdiri dari sembilan dan delapan terdakwa.

Ke-17 anggota Dewan itu adalah Syofyan B Amran, Gun Sugianto, Arbain, Masdi Ardi, Muhammad Ibrahim, Nofrizal Chai, Alimin Chan, Aidul Gasfur, Mirkardi Miar, Mairizal Maas, Alias Lasin, St Bustami, Hasan Basri Juis, Mansur Anwar, Thamrin Madjid, Husin Samah, dan Syarif Jon Latif.

Lembaga swadaya masyarakat Blitar Corruption Watch (BCW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan proyek Jembatan Jugo di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, senilai Rp12,6 miliar lebih. Dalam proyek jembatan sepanjang 150 meter dan lebar 8,40 meter yang menghubungkan Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Binangun itu diduga terjadi penggelembungan anggaran.

Dari Cirebon dilaporkan, DPRD Kota Cirebon mendesak pengadilan negeri setempat untuk membatalkan sidang kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2001 senilai Rp1,3 miliar yang akan digelar Senin (9/8) depan. (Hil/FA/HR/ES/SR/BK/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan