Pengusaha besar yang dikenal dengan raja kelapa sawit, Darianus Lungguk Sitorus, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Direktur Utama PT Torganda itu bersalah melakukan korupsi dengan menguasai dan mengubah fungsi seluas 80.000 hektar di kawasan Padanglawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 323,65 miliar.
Komisaris Besar Polisi Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.
Rekanan RRI, Faharani Suhaimi, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Vonis yang lebih berat ini karena Faharani dinilai berperan besar sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
BANDA ACEH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan, kinerja Badan Pelaksana (Bapel) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, tidak sebanding dengan jumlah gaji (renumerasi) yang diterima para staf di lembaga tersebut.
BPK juga menyimpulkan, fungsi Bapel BRR sebagai koordinator kegiatan rehab dan rekons belum terlaksana dengan baik.
Keinginan Kejaksaan Agung untuk menutup perkara korupsi mantan presiden Soeharto sementara ini kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, Senin (12/6), menyatakan surat penghentian penuntutan perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto tidak sah. Penuntutan perkara dibuka dan dilanjutkan.
Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 440 miliar.
Belum ada satu pun rekomendasi yang dihasilkan Komisi Yudisial selama 11 bulan usianya diikuti Mahkamah Agung. Bahkan, rekomendasi yang seharusnya bersifat mengikat pun, yaitu teguran tertulis, tetap tidak dihiraukan.
Polisi menduga ada upaya-upaya penekanan (intimidasi) yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap warga pemilik lahan yang tanahnya telah dibeli oleh PT Angkasa Pura II. Sinyalemen ini terungkap dari sulitnya polisi mendatangkan warga yang tanahnya dijual sebagai saksi.
Warga mendapat ganti rugi lebih rendah ketimbang harga resmi.