KPK Usut Korupsi Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Kemarin, Manajer Proteksi dan Audit Penerimaan Pajak PT GI, Suharto, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan tiket domestik.
Suharto yang diperiksa sejak pukul 10.00 ini terkait dengan pengalihan penjualan tiket domestik kepada Bank Settlement Plan (BSP) yang bernaung di bawah organisasi penerbangan internasional atau International Air Transport Association (IATA) pada 2001. Sebelumnya PT GI melakukan penjualan tiket domestik melalui biro-biro perjalanan. Lalu, para biro inilah yang menyetorkan uang hasil penjualan tiket domestik melalui rekening BSP di Citybank.
Masalahnya, BSP yang seharusnya menyetorkan hasil penjualan setiap tanggal 17 setiap bulannya justru sering melewati jatuh tempo antara tiga sampai enam hari. Hal itu mengakibatkan dana operasional Garuda terganggu. Sebaliknya, BSP justru menikmati overnight interest.
Selain itu, kinerja BSP juga membuat birokrasi penjualan menjadi panjang, sehingga para biro enggan memasarkan tiket domestik Garuda. Penjualan tiket domestik pun menurun dan setidaknya PT GI menderita kerugian USD 800 juta per tahunnya.
Menurut Suharto, BSP adalah satu-satunya pihak yang mengelola penjualan tiket. Karena BSP merupakan bank yang bernaung di bawah IATA, katanya usai pemeriksaan. Ditanya soal kerugian akibat cara kerja BSP yang ditanggung PT GI, Suharto enggan berkomentar. No comment, ujarnya singkat.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pemasaran dan Penjualan PT GI, Agus Priyanto dan Kepala Perwakilan PT GI Semarang, Aryo Kartiko. Keduanya diduga terlibat dalam tim pengalihan penjualan tiket PT GI ke BSP. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 12 Juli 2006