Ishak Tidak Mau Rugikan Suyitno

Ishak, mantan konsultan bisnis terpidana seumur hidup dalam perkara pembobolan Bank BNI oleh Grup Perusahaan Gramarindo yaitu Adrian Waworuntu, menyatakan tidak mau merugikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

Hal tersebut disampaikan Ishak saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Suyitno Landung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Suyitno yang merupakan jenderal polisi berbintang tiga diadili dengan dakwaan telah menerima mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 8920 AP atas nama Djoko Pradigdo dari Adrian. Mobil seharga Rp 247 juta ini diberikan Adrian saat dia ditahan di Bareskrim Polri dalam perkara pembobolan Bank BNI.

Apa pun yang terjadi pada saya, saya terima. Saya hanya dibawa-bawa dalam kasus ini dan saya tidak mau merugikan terdakwa. Saya harap majelis hakim mengerti maksud perkataan saya ini, kata Ishak dengan terbata-bata di akhir kesaksiannya.

Majelis hakim yang terdiri dari Soedarmadji, Wahjono, dan Sutjahjo Padmo terdiam mendengar pernyataan Ishak itu.

Dalam kesaksiannya, Ishak mengaku sudah mengenal Suyitno sejak tahun 1994. Karena sudah berteman lama, pada akhir Desember 2003 Ishak menemui Suyitno yang saat itu baru diangkat menjadi Wakil Kepala Bareskrim. Pada pertemuan kangen- kangenan ini, sambil memperlihatkan gambar mobil Nissan, Suyitno berkata, polisi butuh kendaraan operasional.

Mendengar hal ini, Ishak lalu berjanji akan mencarikan dealer yang bisa menyediakan mobil dengan harga murah. Saya lalu ke Automalll di Sudirman dan mendapatkan kartu nama penjualnya, ucap Ishak.

Keesokan harinya Ishak ke kantor Suyitno lagi untuk menyerahkan kartu nama penjual mobil yang didapat di Automall. Saat itu kebetulan Pak Suyitno sedang ada tamu sehingga saya lalu menemui Adrian, klien saya. Saat Adrian tahu maksud pertemuan saya dengan Pak Suyitno, sambil berkata,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan