Departemen Pertahanan Siap Laporkan ke Polisi

Dua pelaku, Henry Leo dan Mayjen Subarda Midjaja, berjanji tak melewati tenggat.

Departemen Pertahanan menyiapkan perlengkapan administrasi guna menyeret pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Mayjen TNI (Purnawirawan) Subarda Midjaja ke polisi. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana perumahan prajurit Departemen Pertahanan sekitar Rp 225 miliar.

Laporan ke polisi akan kami buat pekan depan, kata Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Departemen Pertahanan Mayjen TNI (Purnawirawan) Tumiyo kemarin. Kasus penyelewengan dana perumahan ini diungkit oleh Komisi Pertahanan DPR, Senin lalu.

Anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi Bintang Reformasi, Ade Daud Nasution, mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ketika itu, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin menjawab departemen telah membentuk dua tim. Tim pertama bertugas menyelesaikan administrasi, sedangkan tim kedua bertugas menyelesaikan proses hukum terhadap Henry dan Subarda. Tim ini yang akan melanjutkan proses tersebut sampai selesai.

Sjafrie mengatakan Henry Leo tidak pernah menghadap secara pribadi kepada Departemen Pertahanan. Pelaku menyuruh orang lain yang mengurus.

Kasus penyelewengan dana perumahan prajurit ini berawal ketika Henry meminjam uang sebesar Rp 410 miliar ke Badan Pengelolaan Kesejahteraan Rumah Prajurit. Subarda, yang menjabat pengurus harian di badan itu, mengabulkan pinjamannya. Belakangan Henry baru membayar utang Rp 185 miliar. Sisanya belum dibayar sampai sekarang. Henry hanya menjaminkan aset tanahnya seluas 2.080 hektare di beberapa tempat.

Departemen Pertahanan telah memberi batas waktu kepada Henry membayar sampai akhir Juli. Menurut Sjafrie, jika tenggat itu lewat, Henry akan dilaporkan ke polisi. Departemen Pertahanan juga tengah mengusut pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat PT Asuransi ABRI. Semua pejabat yang terlibat akan dilaporkan ke polisi, kata Sjafrie.

Secara terpisah, Tumiyo menjelaskan, Departemen Pertahanan juga akan melaporkan Mayjen TNI (Purnawirawan) Subarda selaku pemberi pinjaman. Pak Subarda sudah bertemu saya dan bersedia bertanggung jawab, Tumiyo menjelaskan.

Departemen Pertahanan belum bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Tumiyo beralasan departemen belum mendapat data tanah yang dijaminkan. Bahkan sebagian tanah itu masih belum ada sertifikatnya. Sebagian aset lainnya tidak laku dijual, kata dia. Departemen belum tahu nilai jual tanah itu yang sebenarnya. Dephan mau mengambil tanah itu asalkan nilainya setara, tuturnya.

Menurut Tumiyo, Henry tengah mengusahakan penyelesaian administrasi tanah tadi lewat kuasa usahanya. Sedangkan sebagian tanah yang dijaminkan sudah ada yang menawarkannya. Hanya belum ada kesepakatan harga. Rieka Rahadiana

Sumber: Koran tempo, 12 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan