Antikorupsi.org, Jakarta, 16 September 2016 – Komisi Antikorupsi Bangladesh (Anti-Corruption Commission (ACC)) melakukan kunjungan ke kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, 16 September 2016. Dalam kunjungannya tersebut ACC menerima penjelasan ihwal kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terpidana Masa Percobaan Boleh Mencalonkan Diri dalam Pilkada.
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akhirnya menyepakati keputusan Rapat Dengar Pendapat (RPD) tentang aturan terpidana hukuman percobaan untuk ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. RDP yang dilaksanakan pada 13 september 2016 dengan menghadirkan dua Ahli Hukum Pidana untuk memberikan pandangan atas polemik boleh tidaknya terpidana menjadi calon kepala daerah.
POKOK BERITA:
“Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century”
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Agustus 2016 telah menetapkan Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka korupsi. Selama periode 2009-2014, Nur Alam diduga menerima suap senilai lebih dari Rp 60 miliar terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Buton dan Bombana.
POKOK BERITA:
“KPK Selidiki Dirut BUMN yang Disuap di Singapura”
Sebulan setelah dilantik, Muhadjir Effendy, menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Agustus 2016 lalu. Selain menyerahkan laporan kekayaan, Muhadjir ingin berkonsultasi dengan KPK mengenai upaya mencegah korupsi anggaran pendidikan.
Yan Anton, Bupati Banyuasin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menambah catatan buruk akan bahaya politik dinasti. Di usia relatif muda, Yan Anton yang juga putra mantan Bupati sebelumnya, Amirddin Inoed, sudah harus berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin senilai 1 miliar. Jika terus dibiarkan, politik berlandaskan kekerabatan bukan tidak mungkin akan kembali melahirkan tersangka-tersangka korupsi baru di daerah.
POKOK BERITA:
“Ada Tommy di Reklamasi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 14 September 2016
Antikorupsi.org, Jakarta, 9 September 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud). Pemantauan dilakukan untuk mengukur peluang terjadinya korupsi dalam proses PBJ.