Komisi Antikorupsi Bangladesh Kunjungi ICW

Antikorupsi.org, Jakarta, 16 September 2016 – Komisi Antikorupsi Bangladesh (Anti-Corruption Commission (ACC)) melakukan kunjungan ke kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, 16 September 2016. Dalam kunjungannya tersebut ACC menerima penjelasan ihwal kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi, Indonesia menemui berbagai tantangan dan hambatan. Indonesia terbilang kaya dalam kerangka hukum dan kelembagaan. Hal itu terlihat dari adanya lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hingga hukum yang mengatur tentang kebebasan informasi.

Namun kerja-kerja lembaga berusaha diganggu oleh pihak yang tak senang dengan keberadaannya. Berbagai serangan terhadap KPK bisa menjadi bukti. Selain itu, kerangka hukum juga masih menjumpai persoalan. “Undang-undang kebebasan informasi belum berjalan efektif,” ujar Adnan.

Adnan lalu memaparkan hambatan serupa yang dialami oleh ICW. ICW juga kerap mendapat gangguan dalam menjalankan kerja-kerjanya.

ACC dalam pertemuan tersebut menyampaikan tujuan kehadirannya. Kehadiran bertujuan untuk melakukan perbandingan antara kerja pemberantasan korupsi di Indonesia dan Bangladesh.

Adapun perwakilan ACC yang hadir dalam kunjungan diantaranya ACC Chairman, Iqbal Mahmood, ACC Director General, Dr. Md. Shamsul Ariefin, dan ACC Commissioner, Nasiruddin Ahmed. Turut hadir pula Duta Besar Bangladesh untuk Indonesia Md. Nazmul Quanine.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan