Seorang Calon Hakim Agung Mundur

Seleksi calon hakim agung kemarin mulai memasuki tes profile assessment (kajian profil). Seleksi berlangsung selama dua hari di gedung Makara, Universitas Indonesia. Namun, jumlah peserta seleksi berkurang satu orang dari 50 calon hakim agung. Menurut Isa Ashari, penanggung jawab tes profile assessment, seorang peserta, yaitu Jufri Galib, mengundurkan diri. Alasannya ada urusan ke Amerika Serikat, kata Isa kepada Tempo di sela-sela tes kemarin.

Kewenangan KPK Dinilai Terlalu Luas

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam menangani kasus korupsi. Tugas KPK juga dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Ini bertentangan dengan konstitusi, ujar Sirra Prayuna, kuasa hukum Mulyana W. Kusumah, saat membacakan permohonan hak uji Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi kemarin.

KPK: Vonis Daan Bisa Ungkap Kasus Hamid

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Daan Dimara untuk mengungkap dugaan kesaksian palsu atau korupsi yang dilakukan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamid Awaludin.

Segera Periksa Hammid Awaludin

Pernyataan Pers Bersama
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi

Danny Setiawan Siap Diperiksa

Saat itu, Gubernur Jawa Barat tersebut menjabat sekretaris daerah.

Penataan Lembaga Harus Hati-hati; Penyidik Internal Tak Efektif

Banyaknya lembaga penyidik diakui telah menimbulkan

Mantan Konsul di Penang Tanyakan Pungutan Liar di Konsulat Lain

Erick Hikmat Setiawan, mantan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, merasa diperlakukan tidak adil. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen Imigrasi di Penang, Malaysia, itu mengatakan praktek pungutan liar terjadi di sejumlah kantor perwakilan RI di Malaysia. Mengapa hanya di Penang yang diusut? ujar Erick saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Kejaksaan Akan Panggil Paksa Tabrani Ismail

Kejaksaan belum bisa mengeksekusi mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara. Kejaksaan akan memanggil paksa Tabrani karena surat panggilan sudah dikirim sejak Jumat lalu. Bukan hanya upaya paksa, tapi ditangkap! Karena itu sudah eksekusi, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, seusai acara pelantikan 18 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Ismoko Dituntut Tiga Tahun Penjara

Pengacara menilai tuntutan itu rekaan jaksa.

DPR Desak Dana Reboisasi Segera Ditagih

Yang meminjam harus mengganti. Kegiatan ini melanggar undang-undang, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Subscribe to Subscribe to