Pengadilan sebaiknya membatasi diri terhadap tuntutan para pejabat dalam kasus pencemaran nama baik. Sejak terpilih sebagai pejabat, mereka sudah menjadi milik publik sehingga tidak kebal terhadap kontrol publik.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mewaspadai lolosnya calon yang non antikorupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memanggil paksa Bupati Purwakarta Lili Hambali untuk diperiksa sebagai terkait kasus korupsi dana APBD Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2004/2006 senilai Rp4,7 miliar.
Masyarakat tak perlu lagi menyuap petugas peradilan untuk mendapatkan informasi putusan perkara. Sebab Ketua MA telah mengeluarkan SK tentang keterbukaan informasi di pengadilan.
Kasus korupsi dana milik PT Taspen yang melibatkan Kepala Kantor Kas Bank Mandiri Rawamangun Agoes Rahardjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/9).
Setelah ditahan selama lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan Jember, Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito akhirnya menjalani persidangan perdana kemarin. Dalam sidang di pengadilan negeri setempat, jaksa penuntut umum mendakwa Djoewito dengan dakwaan melakukan korupsi.
Kalau pegawai negeri tidak patuh atasan, bisa dikenai indisipliner.
Kejaksaan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP membentuk tim gabungan untuk memverifikasi data uang pengganti di kejaksaan. Dibutuhkan waktu setidaknya 1,5 bulan, September hingga pertengahan Oktober 2007, untuk memverifikasi dan memperbaiki sistem pembinaan atas administrasi uang pengganti tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkaji kemungkinan tidak menggaji pejabat Depkeu yang menjadi komisaris BUMN. Hal tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dimulainya reformasi birokrasi dan tambahan anggaran remunerasi.
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda menyatakan siap menghadapi sidang perdana gugatan perdata Soeharto pada 24 September mendatang. Menurut dia, banyak bukti yang bisa menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dari penguasa Orde Baru, Soeharto, dalam pengelolaan Yayasan Supersemar.