KPK Periksa Gubernur Jambi; Kasus Dugaan Korupsi Mes Jambi

Satu lagi pemimpin daerah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin giliran Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin yang diperiksa lembaga antikorupsi tersebut. Kasusnya, dugaan korupsi pembangunan Mes Pemprov Jambi di Jakarta yang anggarannya masuk dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2003.

Datang pukul 10.00 di gedung KPK, Kuningan, ketua DPW PAN Jambi tersebut memilih bungkam. No comment, ujarnya sambil tersenyum. Menurut Humas KPK Johan S.P., pemanggilan Zulkifli ke KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan mes perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.

Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, ujar Johan. Sayang, mantan wartawan tersebut enggan merinci keterangan apa saja yang diharapkan dari pria yang menjabat gubernur Jambi dalam dua periode tersebut. Alasannya, kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 32 miliar itu masih diselidiki.

Belum ada tersangka dalam kasus ini, ujar Johan. Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di dua kota, yakni Jakarta dan yang terbanyak di Jambi. Sebelumnya, KPK memeriksa tiga pejabat Jambi, yakni Sekda Provinsi Chalik Saleh, mantan Kepala Biro Keuangan M. Firdaus, dan staf Balitbangda Israrul di Mapoltabes Jambi selama tiga hari mulai 21 hingga 23 Agustus 2007.

Kasus tersebut terkuak berdasar temuan auditor independen BPK Perwakilan II Palembang terhadap Laporan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2004. Laporan tersebut membeberkan ketidakberesan pembangunan Mes Pemprov Jambi. Diduga, kontraktor, dalam hal ini PT Cipta Pesona Usaha (PT CPU), berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak wajar. Selain itu, diduga ada permintaan atau pengarahan dari gubernur dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa diikuti dengan prosedur teknis dan administrasi oleh Pimpro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan fungsi pengawasan pelaksanaan proyek tidak dilakukan dengan baik. Pelaksanaan kerja tidak didukung dengan kelengkapan dokumen, pemimpin pelaksana, dan staf kegiatan proyek tidak memahami ketentuan yang berlaku. Pemprov Jambi juga dianggap tidak memedomani ketentuan yang berlaku. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 28 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan