Kantor Komisi Yudisial Digeledah
Irawady melakukan perlawanan.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menggeledah kantor Komisi Yudisial di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja. Tim yang beranggotakan delapan orang pemeriksa itu diterima Koordinator Bidang Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto.
Penggeledahan dilakukan menyusul dibekuknya Irawady Joenoes, Koordinator Bidang Pengawasan dan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, oleh tim penyidik KPK, Rabu lalu. Penangkapan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 138, Jakarta. Sejak Kamis lalu, Irawady, yang menjadi tersangka penyuapan kasus pengadaan tanah untuk kantor KY, menjadi tahanan titipan KPK di Markas Besar Kepolisian RI.
Penggeledahan pertama dilakukan terhadap ruangan Kepala Biro Umum Komisi Yudisial H. Danardhono. Ruangan ini diduga merupakan ruangan Supriyono, yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kantor KY. Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam.
Setelah itu, giliran ruangan Irawady di lantai 5 yang diubek-ubek tim KPK mulai pukul 17.00 WIB. Hingga tulisan ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung.
Terkait dengan penangkapan Irawady, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hal itu merupakan bukti adanya perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Anda dapat melihat dari sisi yang berbeda. Ada yang mengatakan, 'Waduh, sulit hukum kita.' Tapi kita juga boleh melihat dari sisi positif, 'Luar biasa sekarang Indonesia, pejabat hukum pun ditangkap', kata Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku prihatin atas penangkapan Irawady. Irawady itu teman satu korps jaksa, katanya kemarin. Namun, Hendarman enggan bicara saat ditanya tentang rekam jejak Irawady.
Dari tahanan Mabes Polri, Irawady melakukan sejumlah perlawanan. Rencananya, Senin pekan depan ia mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan. Selain itu, Irawady meminta KY membentuk Dewan Kehormatan supaya ada kesempatan bagi dirinya membela diri. Supaya ada klarifikasi, kata kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, kemarin.
Permintaan itu sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menyebutkan pengusulan pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
Kemarin Irawady dijenguk oleh istri dan kerabatnya di tahanan. Menurut Ida, istri Irawady, kunjungan selama satu setengah jam itu tak membicarakan kasus yang menimpa suaminya. Hanya membicarakan masalah keluarga, tidak membicarakan kasus, kata Ida. Saat ditanya lebih lanjut soal Irawady, Ida memilih tak berkomentar. No comment, tunggu saja, katanya. CHETA NILAWATY | SUTARTO | SANDY INDRA | DESY PAKPAHAN | RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 29 September 2007