Henry Leo, salah seorang tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) Rp 410 miliar, benar-benar royal. Pengusaha rekanan Dephan itu bukan hanya membelikan rumah mewah terhadap mantan KSAD Jenderal (pur) R Hartono, tetapi juga memberikan uang kepada Mahfud M.D. semasa menjabat menteri pertahanan (Menhan).
Setiap tindakan keagamaan (Islam) dapat dilihat setidak-tidaknya dari dua segi: hukumnya secara formal dan makna dari sudut ketaatan kepada Allah. Penilaian dari segi sosial, psikologis, atau mungkin ekonomis dapat pula dilakukan.
Para politisi Inggris semasa Edmund Burke (Abad ke-8) telah meletakkan konsep pers dalam koridor
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan.Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Mansyur Ramly, BHP diharapkan mampu membuat penyelenggaraan pendidikan terlepas dari birokrasi pemerintah, khususnya di perguruan tinggi.
Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum akhirnya benar-benar berbuntut masalah. Dari 21 nama yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI lewat Menteri Dalam Negeri, satu nama di antaranya ternyata pernah dicalonkan sebagai kandidat anggota DPR dari Partai Demokrat. Padahal selama ini Panitia Seleksi KPU bentukan Departemen Dalam Negeri terlihat sangat percaya diri atas kredibilitas proses seleksi. Mengecek apakah yang bersangkutan pernah menjadi calon anggota legislatif sebuah partai politik atau tidak saja tidak mampu, bagaimana bisa melakukan hal lainnya? Fakta adanya cacat ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah Pansel KPU sudah benar berfungsi seperti amanat undang-undang atau belum?
Seandainya pemerintah transparan soal alasan perubahan tarif jalan tol, reaksi kemarahan dan keputusasaan masyarakat pasti tidak akan sedramatis sebagaimana yang telah terjadi.
Baru-baru ini pengadilan menjatuhkan putusan atas dua mantan presiden di Asia Tenggara. Soeharto, penguasa otoriter rezim Orde Baru, dinyatakan oleh Mahkamah Agung menderita pencemaran nama baik atas pemberitaan majalah Time. Atas pemuatan artikel tersebut, majalah Time dikenai sanksi denda Rp 1 triliun serta harus meminta maaf di media papan atas baik dalam maupun luar negeri.
Kita tidak ingin lembaga terhormat di negeri ini tersungkur hanya di tangan kelompok yang antitransparansi dan akuntabilitas. Mahkamah Agung (MA), misalnya, belakangan lembaga tinggi negara ini justru tumbuh dan dikenal dalam personifikasi negatif.