Korupsi Asabri; Kejaksaan Pelajari Motif Pemberian Rumah
Henry Leo batal diperiksa karena sakit.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menegaskan belum akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purnawirawan) R. Hartono dan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Letnan Jenderal (Purn.) T.B. Silalahi, yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Kami akan menuntaskan dulu pemeriksaan Henry Leo dan Subarda Midjaja, ujar Kemas di Jakarta kemarin. Yang jelas, kata dia, kejaksaan akan mempelajari motif pemberian rumah dari Henry Leo, tersangka kasus korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kepada mereka berdua.
Seperti yang diberitakan, R. Hartono dan T.B. Silalahi diduga terlibat kasus yang merugikan negara Rp 410 miliar ini. Mereka dituding menerima pemberian rumah dari Henry Leo. Hartono telah mengembalikan rumah yang terletak di Jalan Suwiryo, Menteng, Jakarta Pusat.
Sedangkan T.B. Silalahi menerima rumah atas nama anaknya, Paul Banuara Silalahi. Namun, Paul menyanggahnya. Menurut dia, rumah di Pantai Kuta, Ancol Timur, Jakarta Utara, itu dibeli dengan harga Rp 1,8 miliar. Jadi tidak benar bahwa saya diberi, ujarnya.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin batal mendapatkan klarifikasi dari Henry Leo. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, Henry batal diperiksa karena alasan kesehatan. Saat mau diperiksa kemarin, dia sakit, kami hormati kondisinya, katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Salim mengatakan belum bisa menentukan penjadwalan pemeriksaan kembali Henry Leo. Sebab, kata dia, penyidik berpendapat hal itu tergantung kesehatan pengusaha yang juga bernama Liauw Hou Fen ini. Kami tunggu kondisi kesehatannya sampai membaik, ujarnya.
Namun, Salim enggan menjawab saat ditanya soal apakah Kejaksaan Agung mau melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenderal dan petinggi militer yang dianggap terkait dalam kasus ini, meski Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto telah mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah menyatakan dua tersangka, yakni Mayor Jenderal TNI (Purn.) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin mengakui dalam proses penyelidikan secara administratif di departemennya banyak pihak yang terlibat tidak tersentuh pihaknya. Karena keterbatasan kewenangan, ujarnya. Namun, dia tidak menjelaskan siapa saja yang tidak tersentuh itu.
Sjafrie mengatakan departemennya sudah meminta agar uang prajurit di Asabri Rp 410 miliar itu dikembalikan. Setelah melakukan upaya-upaya persuasif, kata dia, pihaknya bisa menyelamatkan Rp 150 miliar ketika Menteri Pertahanan dijabat Wiranto. Kemudian, Rp 26 miliar berupa hasil penjualan aset yang diberikan Henry Leo dan Subarda.
Kemudian dilaporkan ke Polisi Militer. Danpuspom TNI menyimpulkan perlu investigasi penegak hukum yang kompeten. Maka kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung, ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mendukung langkah Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto agar Kejaksaan Agung tidak ragu memeriksa mantan perwira tinggi TNI. Silakan, kami serahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Agung, kata dia di ruang kerjanya kemarin. SANDY INDRA PRATAMA | RADEN RACHMADI | SUDRAJAT
Sumber: Koran Tempo, 27 September 2007