Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo harus dihadirkan ke Indonesia untuk menjelaskan dugaan aliran uang ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar Anggoro mau kembali ke Indonesia, Polri harus memberi tersangka korupsi itu jaminan perlindungan hukum.
Haryono Umar pernah diperdengarkan rekaman pembicaraan.
Pertemuan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar dengan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, di Singapura bermula dari pertemuan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dengan Eddy Soemarsono di Kejaksaan Agung. Juru bicara Kejaksaan, Jasman Panjaitan, mengatakan pertemuan itu terjadi di ruang jaksa Irwan Nasution sekitar Agustus-September 2008.
Beberapa lembaga pegiat antikorupsi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami berharap isi perpu diambil dari draf undang-undang usulan masyarakat atau dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada sekarang," ujar Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, salah satu pegiat antikorupsi, kepada wartawan dalam sebuah seminar di Jakarta kemarin.
Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi atau lebih dikenal sebagai Tim Pemburu Koruptor tidak perlu ada. Pasalnya, hasil kerja tim di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu tidak jelas, bahkan tumpang tindih dengan bidang lain.
Ada Dugaan Korupsi untuk Memperkaya Diri
Menjelang akhir masa jabatan, sekitar 150 DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan ke kas daerah. Jumlah dana tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Keterpurukan, karut-marut, dan lain-lain potret negatif, yang sering dialamatkan kepada hukum di negeri ini, justru menjadikan Indonesia sebagai laboratorium hukum dan masyarakat par exellence.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membagikan formulir Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada 50 calon anggota DPRD yang terpilih pada periode 2009-2014.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait berlarutnya penanganan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group sebesar Rp1,3 triliun. Meski menolak, dalam pertimbangannya hakim tunggal Sudarwin memerintahkan agar penyidik pajak cepat menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
Pengakuan Suap dari Anggoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan reaksi keras menyusul beredarnya pengakuan dugaan suap penanganan korupsi di PT Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo. KPK secara resmi melaporkan Antasari ke polisi atas dugaan penyelewengan UU KPK kemarin (11/8).
Selasa, 13 Agustus 2009 Pk. 13.30 WIB, ICW mendatangi kantor KPK untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjabat Ketua KPK. Hadir dari ICW: 1. Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, 2. Illian DETA Arta Sari, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, 3. Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW. ICW diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat oleh tiga orang: 1. Penasehat KPK, Abdullah H., 2. Petugas Bagian Pengaduan Masyarakat, 3. Petugas Bagian Pengawasan Internal
Laporan ICW didasarkan pada sejumlah perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Antasari Azhar ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Perbuatan itu diduga melanggar atau menyimpangi Kode Etik Pimpinan KPK. Setidaknya berdasarkan temuan ICW, ada 17 dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam kondisi KPK yang dikepung dan diserang dari berbagai arah, tentunya laporan ini diniatkan sebagai bagian dari upaya melindungi dan membentengi institusi KPK. Satu hal yang perlu dilakukan adalah pembersihan dan pemeriksaan secara internal terhadap Ketua KPK, Antasari Azhar. Mengingat saat ini, testimoni yang diduga ditulis Antasari Azhar tentang suap di KPK pun telah beredar luas. Isi dari testimoni tersebut bahkan ICW nilai melanggar UU KPK atau Kode Etik Pimpinan KPK.
Berdasarkan laporan ini, ICW meminta pada KPK:
- Melakukan pemeriksaan dan investigas internal secara serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjadi Ketua KPK.
- Mendorong KPK untuk segera membentuk Komite Etik untuk memeriksa hasil pemeriksaan dan investigas internal tersebut.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar kode etik. Jika yang ditemukan adalah pelanggaran kode etik, maka sanksi mengacu pada dokumen Kode Etik Pimpinan KPK, akan tetapi jika pelanggaran tersebut terkait dengan tindak pidana maka KPK perlu menyerahkannnya pada penegak hukum terkait.
dokumen surat laporan ICW |