Tim Pemburu Koruptor; Tak Jelas Kinerjanya, Ditiadakan Saja
Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi atau lebih dikenal sebagai Tim Pemburu Koruptor tidak perlu ada. Pasalnya, hasil kerja tim di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu tidak jelas, bahkan tumpang tindih dengan bidang lain.
”Tidak seimbang antara biaya yang dikeluarkan dan hasil Tim Pemburu mengembalikan aset negara,” kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, Selasa (11/8).
Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi pernah diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Setelah Basrief pensiun, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Kini, Muchtar pensiun juga. Jabatan Wakil Jaksa Agung akan dipegang Abdul Hakim Ritonga, yang rencananya dilantik pada Rabu ini.
Ritonga berpendapat, jabatan ketua Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi lebih pas di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jaksa Agung Muda Intelijen.
Secara terpisah, Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan, kinerja Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi belum sebanding dengan namanya. ”Kinerja tidak pernah maksimal,” katanya.
Menurut Hasril, salah satu hambatan yang dialami tim adalah sistem birokrasi di Indonesia dalam bidang hubungan timbal - balik antarnegara yang berada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (idr)
Sumber: Kompas, 12 Agustus 2009