150 DPRD Utang Miliaran Rupiah

Ada Dugaan Korupsi untuk Memperkaya Diri

Menjelang akhir masa jabatan, sekitar 150 DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan ke kas daerah. Jumlah dana tersebut mencapai Rp 200 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 21/2007 yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dengan Surat Edaran Mendagri No 700/08 sj, yang isinya memberikan tenggat pengembalian dana tersebut paling lambat sebulan sebelum berakhir masa jabatan anggota DPRD, hingga kini tidak dilaksanakan daerah-daerah itu.

Demikian disampaikan Sekretariat Nasional Indonesian Forum for Budget Transparency (Fitra) kepada pers, Selasa (11/8).

Menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yuna Farhan, data mengenai DPRD yang belum mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008.

”Hingga kini di banyak daerah, para anggota daerah enggan mengembalikan dana tersebut. Padahal, bulan Agustus 2009 ini merupakan bulan terakhir dari tenggat pengembalian dana TKI dan BPOP karena bulan September anggota DPRD akan habis masa baktinya,” ujarnya.

”Ada itikad tidak baik dari para anggota DPRD untuk mengemplang dana TKI dan BPOP yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Kelihatannya ada upaya mengulur-ulur waktu agar mereka diberikan waktu lebih lama untuk membayar,” kata Arif Rakhman yang juga dari Fitra.

Hasil audit BPK 2008, dari 150 DPRD yang belum kembalikan dana, terdapat DPRD provinsi, yakni DKI Jakarta (Rp 5,550 miliar), Banten (Rp 3,792 miliar), Bengkulu (Rp 4,469 miliar), Nusa Tenggara Barat (Rp 1,106 miliar), Sulawesi Tenggara (Rp 2,5 miliar), Nusa Tenggara Timur (Rp 4,920 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 162 juta), Sulawesi Utara (Rp 229 juta), Sulawesi Selatan (5,145 miliar), Papua Barat (Rp 4,1 miliar), dan Maluku Utara (Rp 4 miliar).

Tindakan DPRD-DPRD tersebut, selain merugikan keuangan daerah, juga merupakan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan dugaan korupsi. Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri. ”Jelas para anggota DPRD yang menerima dana TKI dan BPOP kekayaannya akan bertambah,” ujar Yuna. Dana tersebut berasal dari APBD yang adalah uang rakyat.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan/Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan, saat ini Depdagri melakukan evaluasi atas pelaksanaan PP No 21/2007 di daerah. (SON)

Sumber: Kompas, 12 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan