DPR: Hadirkan Anggoro; Antasari Azhar dan Eddy Sumarsono Dilaporkan ke Polisi
Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo harus dihadirkan ke Indonesia untuk menjelaskan dugaan aliran uang ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar Anggoro mau kembali ke Indonesia, Polri harus memberi tersangka korupsi itu jaminan perlindungan hukum.
Permintaan tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Rabu (12/8) di Kejaksaan Agung, Jakarta. ”Saksi dan tersangka berhak dilindungi. Jadi, hadirkan saja dia ke sini,” katanya.
Sebelumnya, Anggoro melalui pengacaranya minta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. ”Apakah benar ada uang ke pimpinan KPK? Ini harus diungkap,” ujar Trimedya. Dugaan pimpinan KPK menerima uang diuraikan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dalam testimoninya setelah bertemu Anggoro di Singapura, 11 Oktober 2008.
Pertemuan Antasari dan Anggoro dihadiri pula Eddy Sumarsono, rekan Antasari. Sebelumnya, Eddy sempat bertemu Anggodo Widjojo, adik Anggoro, di ruang kerja jaksa Irwan Nasution di Kejagung, Jakarta.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sudah mendengar Eddy dan Anggodo bertemu di ruang kerja Irwan. ”Saya perintahkan Pengawasan untuk memeriksa jaksa itu,” katanya.
Meski demikian, Hendarman mengatakan, harus ditelusuri lebih dulu konteks kedatangan Anggodo dan Eddy ke Kejagung.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin berpendapat, persoalan di tubuh KPK saat ini berkaitan dengan orang dalam. Karena itu, diyakini hal tersebut tidak akan memperlemah KPK.
Menurut Azis, testimoni Antasari adalah alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana sehingga harus ditindaklanjuti polisi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji di Kejagung menolak berkomentar tentang perkara dugaan aliran uang ke pimpinan KPK. ”Saya baru menerima laporannya,” kata dia.
Antasari dilaporkan
Secara terpisah, tiga pimpinan KPK, Rabu, melaporkan Antasari ke Mabes Polri. KPK juga melaporkan Eddy Sumarsono atas dugaan pencemaran nama baik KPK di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta menyatakan, setidaknya ada empat laporan yang disampaikan KPK pada Polri. KPK juga menyampaikan laporan pemalsuan surat pencabutan larangan bepergian ke luar negeri (pencegahan) untuk Anggoro.
Antasari dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Jasin menanggapi pula penjelasan kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang, tentang dugaan pemerasan yang dilakukan Ary Muladi dan Eddy, yang sempat disebut sebagai wakil KPK. ”Jika disebut ada pemerasan dilakukan Ary dan Eddy, berarti skenarionya berubah,” katanya.
Soal dana dari Anggoro untuk pimpinan KPK melalui Ary dan Eddy, Jasin membantahnya. KPK dibangun untuk membentuk orang berintegritas dan profesional. Masa kerja pimpinan KPK hanya empat tahun sehingga tidak mungkin akan meninggalkan kesan yang buruk dan ceroboh.
Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat menjelaskan, laporan ke Polri itu disampaikan setelah KPK membentuk Tim Pencari Informasi dan Data Pelanggaran Kode Etik, Mei lalu. (idr/son/vin/win)
Sumber: Kompas, 13 Agustus 2009