Caleg Terpilih di Garut Terima LHKPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membagikan formulir Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada 50 calon anggota DPRD yang terpilih pada periode 2009-2014.
Seperti diberitakan Antara, Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim mengatakan, di Garut, Selasa (11/8), formulir isian tersebut harus dikembalikan paling lambat dua bulan mendatang, untuk selanjutnya disampaikan ke institusi teknis terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada proses pelaporan daftar kekayaan ini, pihak KPU hanya bertindak sebagai fasilitator yang menyiapkan blangko isian daftar kekayaan untuk diisi oleh setiap anggota DPRD terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009.
Menurut Rowokarim, sistem pelaporan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara.
Anggota KPU Garut, Dadang Sudradjat mengatakan, mekanismenya berbeda dengan periode sebelumnya karena formulir LHKPN bagi anggota legislatif terpilih kali ini, harus menyertakan bukti kepemilikan harta yang dikuasainya. [by : Iman Syukri]
Sumber: Jurnal nasional, 12 Agustus 2009