Hakim Minta Penyidikan Kasus Pajak Asian Agri Cepat Diselesaikan

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait berlarutnya penanganan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group sebesar Rp1,3 triliun. Meski menolak, dalam pertimbangannya hakim tunggal Sudarwin memerintahkan agar penyidik pajak cepat menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.

Hal itu diperintahkan hakim, karena penyidikan kasus pajak Asian Agri ini sudah berlangsung sangat lama. "Karena sudah lama, praperadilan ini harap diapresiasi agar termohon (penyidik pajak) menyelesaikan kasus perpajakan ini secepat mungkin, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat," ujar Sudarwin, membacakan putusannya, Selasa (11/8).

Kasus pajak Asian Agri ditangani oleh Dirjen Pajak sejak Mei 2007. Dalam kasus itu sudah ditetapkan sebanyak 12 tersangka, hingga Kejaksaan Agung bertemu dengan Dirjen Pajak untuk menyerahkan dua tersangka kepada pengadilan, kemudian ada ketidakcocokan antara Kejagung dengan Dirjen Pajak. Pasalnya, dua tersangka yang diusulkan oleh Dirjen Pajak, menurut Kejagung lebih layak menjadi saksi. Sedangkan dua orang saksi diajukan Dirjen Pajak layak menjadi tersangka.

Karena berkas penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri itu terus bolak-balik antara penyidik pajak dan jaksa penuntut umum, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. MAKI menganggap, karena tak ada kejelasan soal tindaklanjutnya, penyidikan itu telah dihentikan.

Namun hakim tidak sependapat dengan MAKI. Sebaliknya, hakim sependapat dengan penyidik pajak, bahwa penyidikan atas kasus perpajakan Asian Agri telah dilakukan dan belum dihentikan. Karena itu, permohonan praperadilan ditolak. "Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," kata Sudarwin.

Selain itu hakim menyatakan, MAKI memiliki legal standing atau kapasitas untuk mengajukan praperadilan dalam kasus perpajakan yang mandeg ini. Hakim menyebut, peran MAKI sebagai upaya pengawasan horizontal oleh masyarakat dalam penegakan hukum.

Menanggapi itu, Boyamin Saiman menyampaikan kepuasannya. "Saya sangat puas, karena kami sebagai pihak ketiga yang berkepentingan diakui lagi  sebagai bentuk pasrtisipasi masyarakat," ujarnya, usai sidang.

Menurut dia, kalau tak bisa memenuhi petunjuk jaksa, penyidik pajak harus melakukan upaya optimal  atau P22. Artinya, karena penyidik merasa sudah mengumpulkan bukti-bukti dengan optimal, berkas itu langsung diserahkan ke jaksa. "Nanti, jaksa menambah bukti-bukti atau menghentikannya," kata Boyamin.

Pihak Ditjen Pajak juga mengaku puas atas putusan hakim. "Kami menyambut baik putusan hakim. Penyidikan ini akan terus berjalan," kata Humas Ditjen Pajak Richard Burton. [by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal nasional, 12 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan