Sikap tegas akhirnya diambil kejaksaan negeri ( kajari) Gianyar dalam upaya menuntaskan kasus dum-duman jasa pengabdian sebesar Rp 120 juta yang diterima dewan lama. Kajari Gianyar kebakaran jenggot setelah dihujat habis karena lamban menyelidiki dana yang dinilai cacat hukum itu. Turunnya Kajari tidak lepas dari belum turunnya komisi pembrantasan korupsi ( KPK) untuk menyelidiki kasus tersebut. Sumber koran ini menjelaskan, KPK baru menyanggupi turun berdasarkan berita dikoran. Bukan menyurati kajari kalau KPK akan turun. Turunnya Kajari dibenarkan oleh sekretaris dewan ( sekwan) Ni Putu Hermalini. Tiga anggota kajari baru saja datang. Mereka menanyakan data dalam mengungkap kebenaran informasi pencairan jasa pengabdian, kata Hermalini kemarin. Tiga anggota kejaksaan tersebut adalah Kasi Intel, Paino, SH, Kasi Pitsus, Budi, SH dan kasubsi ekonomi dan moneter, Gusti Ayu Bintang, SH.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar), menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, tersangka kasus korupsi dana APBD sebesar Rp600 juta.
Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa tiga orang pejabat pemerintah provinsi setempat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana perumahan DPRD provinsi ini senilai Rp 10,5 miliar. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Biro Keuangan Herry Suheri, Kepala Badan Perencanaan Daerah Syahrul Ibrahim, dan Sekretaris DPRD Banten Tardian.
Untuk memahami bagaimana Indonesia selalu jadi incaran negara-negara lain, mari kita kutip hasil penelitian Brad Sampson, mahasiswa yang meraih PhD dari Northwestern University dengan penelitian tentang Indonesia. Promotornya, Prof Jeffrey Winters, memberikan uraian yang dikutip oleh John Pilger dalam bukunya berjudul The New Rulers of the World.
Calon wakil presiden dari Partai Demokrat Jusuf Kalla menegaskan tidak ada masalah dengan langkah PT Bukaka Teknik Utama Tbk. menyumbang salah satu kandidat calon presiden (Capres).
KORUPSI adalah penyakit kronis bangsa ini. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh para elite, tapi juga sudah mendarah daging di berbagai lapisan masyarakat. Maka, tak heran jika Calista Wangsa, 16, salah satu pembawa bendera dari anggota Paskibra Kabupaten Jember bercita-cita suatu saat Indonesia bebas dari korupsi.
Berita di sebuah harian nasional tertanggal 9 Juli 2004 membuat saya terkejut. Dalam berita itu disebutkan bahwa suatu majelis hakim diperiksa atas perintah lisan dari Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan setelah majelis tersebut memutuskan lepas dari tuntutan seorang terdakwa. Berita itu juga menyebut adanya instruksi Mahkamah Agung bahwa perkara yang menarik perhatian masyarakat perlu dikonsultasikan dengan atasan hakim terlebih dahulu. Juga digambarkan bahwa selama pemeriksaan, para anggota majelis hakim diisolasi di ruang perpustakaan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang dikunci dari luar.
Meski sebelumnya perkara dua tersangka dugaan penyimpangan kasus pembebasan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sungai Lacak Gandus senilai Rp 415 juta sudah dinyatakan dalam pemberkasan sejak maret lalu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, namun hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang alias masih mandek.
Presiden Forum Masyarakat Bojonegoro Bersatu (FMBB) Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengancam bakal melaporkan instansi terkait ke KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan kejaksaan negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kamis besok, bisa jadi saat yang paling deg-degan bagi Abdul Latif. Pasalnya, setelah melalui sidang panjang yang sangat berbelit-belit, terdakwa kasus dugaan korupsi itu bakal divonis majelis hakim.