Setia Gunadi, Terpidana Kasus Korupsi, Kabur [19/08/04]

Kejaksaan Negeri Bandung tidak akan mengenakan sanksi kepada Kepala Sub-Seksi Eksekusi Doddy BK atas kaburnya terpidana kasus korupsi Setia Gunadi saat akan dilakukan eksekusi. Sebab, saat itu terpidana datang dengan niat baik.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Bandung Yuswa Kusumah ketika ditemui seusai acara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-59 RI di Bandung, Selasa (17/8). Menurut dia, stafnya tidak melalaikan tugas karena pada saat akan melakukan eksekusi, terpidana datang didampingi oleh pengacaranya untuk menyerahkan diri.

Setia Gunadi adalah terpidana kasus korupsi penjualan tanah ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat pada 1998. Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, 3 Juni 2000, ia dinyatakan bersalah.

Namun, karena tidak puas dengan putusan tersebut, ia mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Tanggal 7 Januari 2003, Pengadilan Tinggi Jabar menolak banding yang diajukan Setia Gunadi dan menghukumnya dengan empat tahun hukuman kurungan dan denda Rp 10 juta. Tanggal 27 Juli 2004, Setia Gunadi berhasil melarikan diri.(J11)

Sumber: Kompas, 19 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan