Dewan Tagih Pesangon; Peni Anggap Secara Yuridis Permintaan Dewan Sah [19/08/04]

Menjelang masa akhir jabatannya, anggota DPRD Kota Malang mulai ngotot untuk mendapatkan uang purna tugas. Kemarin, para wakil rakyat ini melakukan koordinasi perpisahan dengan Wali Kota Malang Peni Suparto. Tujuannya, agar uang purna tugas mereka segera dicairkan. Namun, permintaan mereka ditolak oleh Peni karena dianggap tidak sesuai dengan asas kepatutan dan aspirasi rakyat.

Menurut sumber Radar, pada saat pertemuan di Araya tersebut anggota dewan ngotot agar uang purnba tugas tersebut dicairkan. Namun, wali kota menolak karena uang purna tugassebut masih menimbulkan persoalan di masyarakat. Ada beberapa gugatan di pengadilan yang menolak pencairan dana tersebut. Karena itu wali kota tidak mau mencairkan dana tersebut, ujar sumber Radar.

Namun, beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi mengenai adanya permintaan pencairan dana uang purna tugas ini mengelak untuk dikonfirmasi. Anggota Komisi B Fatchullah misalnya, dia mengaku datang menghadiri pertemuan di Hall Pringgodani Araya. Namun dia tidak mengetahui jika dalam pertemuan tersebut membahas masalah pencairan dana pesangon tersebut. Saya tidak tahu, pasalnya saya tadi sempat keluar ruangan, elak Fatchullah.

Karena itu, dia tidak mengetahui persis, apakah ketika keluar ruangan tersebut para anggota dewan yang lainnya kemudian membahas masalah pencairan uang pesangon. Saya nggak tahu pasti, tegas politisi asal PKB ini.

Namun, dia memastikan jika uang pesangon tersebut sudah ditetapkan dalam undang-undang atau tata tertib dewan maka pesangon tersebut tidak melanggar hukum. Kalau sudah disebutkan dalam tatib tentunya pesangon tersebut tidak melanggar, tambahnya.

Hal senada juga diungkakpkan oleh A. Subchan. Bahkan politisi asal PKS ini mengaku tidak menghadiri pertemuan di Araya tersebut. Saya tidak tahu karena saya tidak hadir, tegas Subchan.

Namun, dia memastikan jika eksekutif mencairkan uang purna tugas maka dia akan menolaknya. Dari segi yuridis sebenarnya tidak ada masalah. Namun ini persoalan kepatutan. Saya menganggap anggota dewan masih belum patut menerima uang tersebut, tambahnya.

Lalu bagaimana tanggapan Peni sendiri? Menurut Peni, dirinya tetap pada putusan semula untuk tidak mencairkan dana tersebut. Memang ada permintaan untuk mencairkan uang pesangon. Namun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan asa kepatutan, pencairan uang tersebut memerlukan kajian, ujar Peni ketika dihubungi melalui ponselnya setelah pertemuan di Araya.

Namun menurutnya, secara yuridis DPRD mempunyai hak untuk mengatur keuangannya sendiri melalui tata tertib. Jika dewan sudah menganggarkan uang purna tugas maka sebenarnya secara yuridis sudah benar, tegas mantan dosen IKIP Malang ini.

Dengan demikian apakah ada indikasi uang tersebut akan dicairkan oleh dirinya? Dia hanya tertawa. Pertanyaan wartawan selalu mengarahkan, katanya singkat. (fir)

Sumber: Radar Malang, 19 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan