Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPRD Kota Cirebon Diisi Pembacaan Eksepsi [19/08/04]
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun 2001, Rabu (18/8), diisi dengan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum dan para terdakwa. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keberatannya atas surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon itu menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan pimpinan DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004. Ketiga terdakwa adalah Ketua DPRD Suryana dan dua wakil ketua, Sunaryo HW dan Haries Sutamin.
Mereka dituduh telah merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sebesar Rp 1.397.768.000. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dengan hakim anggota Togar Simamora dan Dehel Sandan. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Suharja, Salman, Doyo, Eman Sulaeman, dan Yuke Sinayangsih.
Sementara itu, yang menjadi kuasa hukum para terdakwa adalah Dan Bildansyah, Yunasril Yuzar, Pandji Amiarsa, Besus Suherman, dan Dudung Hidayat. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas karena menggunakan landasan yudisial Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Padahal, peraturan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung sekitar dua tahun lalu.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menganggap bahwa JPU tidak cermat dalam menetapkan jumlah kerugian negara. Disebutkan dalam surat dakwaan, penyimpangan anggaran penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon sebesar Rp 997.768.000. Kemudian pada perubahan APBD 2001, biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan menjadi Rp 400 juta. Dengan demikian, jumlah biaya penunjang menjadi Rp 1.397.768.000.
Biaya penunjang
Seharusnya, menurut tim kuasa hukum terdakwa, biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon sebesar Rp 400 juta sehingga ada kelebihan sebesar Rp 997.768.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah Pemkot Cirebon.
Alasan lain, kedudukan para terdakwa dalam surat dakwaan dinilai tidak jelas. Kuasa hukum terdakwa menganggap tuduhan JPU seharusnya ditujukan kepada terdakwa sebagai pengurus DPRD Kota Cirebon. Akan tetapi, kenyataannya, dakwaan tersebut lebih ditujukan kepada terdakwa sebagai individu.
Setelah membacakan eksepsi, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan tiga putusan. Pertama, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Kedua, menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan ketiga, membebankan biaya kepada negara.
Para anggota JPU belum dapat menanggapi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. JPU hanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir. Oleh karena itu, sidang dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Cirebon itu ditunda hingga Rabu depan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya menolak dum mobil dinas yang selama ini mereka gunakan. Meskipun demikian, mereka berencana mengajukan peminjaman mobil dinas tersebut sampai jelas pengguna mobil itu.
Manakala sudah tidak pegang jabatan, mobil itu harus dikembalikan, kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tasikmalaya Heri Hendriyana. Dia mendapatkan fasilitas mobil dinas karena jabatannya sebagai ketua komisi. (J15/MZW)
Sumber: Kompas, 19 Agustus 2004