Diam-diam sejumlah mantan anggota DPRD Jateng (1999-2004) mulai mengembalikan uang yang diduga sebagai hasil korupsi APBD 2003. Setidaknya dua orang mantan anggota FPP, yakni HA Thoyfoer MC dan HM Asrofi mulai mengembalikan uang yang disangkakan bermasalah tersebut ke Kejati, Senin kemarin.
Salah satu progam 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) memuat penanganan atau pemberantasan korupsi di seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai langkah awal pelaksanaan progam 100 hari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk orang-orang yang berani mengungkap korupsi yang sedang terjadi di Indonesia. Penunjukan orang-orang tersebut memang sangat tepat, seperti Hamid Awaludin sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung.
Bagaimana wajah peradilan Indonesia di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)? Apakah salah satu simpul permasalahan dalam sistem hukum Indonesia, yakni mafia peradilan, sudah dituntaskan?
Mahkamah Agung menegaskan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Mengacu pada ketentuan itu, prosedur izin membuka rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 20/2001 juncto Pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Biro Humas dan Protokoler, mengusulkan anggaran miliaran rupiah untuk urusan media. Memang, tak semua anggaran disebutkan secara tegas untuk wartawan. Tapi usulan itu tetap dipertanyakan banyak kalangan.
Yohanes Ayamiseba, pemimpin proyek Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura, Minggu (19/12), di rumah salah satu kerabatnya di kota Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat. Yohanes Ayamiseba diduga terlibat dalam kasus korupsi dana proyek reboisasi hutan dan lahan sebesar Rp 1,2 miliar di Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura.
Cukup menarik jika kita cermati hasil survei Institut Transparansi Indonesia yang diumumkan beberapa waktu lalu. Yaitu, di samping lembaga kejaksaan dan kepolisian, partai politik termasuk lembaga yang menduduki posisi tinggi dalam melakukan korupsi. Yang perlu kita catat lebih jauh, di balik sorotannya secara khusus terhadap lembaga kepartaian, adakah indikasi kuat gerakan itu mengarah ke upaya sistematis untuk mendelegitimasikan partai?
Kejaksaan Agung mengirimkan surat protes kepada Mahkamah Agung atas ditangguhkannya penahanan dua terdakwa kasus pembobolan BRI senilai Rp 294 miliar menjadi tahanan kota. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi, perubahan status terdakwa Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadigdja itu mengecewakan jaksa penuntut umum.
KPU Daerah dan Centre for Electoral Reform (Cetro) masing-masing akan menyampaikan judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Kedua lembaga mengkhawatirkan keikutsertaan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengurangi kemandirian penyelenggara pemilu daerah. Selain itu, kami akan mengajukan judicial review terkait pertanggungjawaban ke DPRD, kata anggota KPU DKI Jakarta Juri Hardiantoro di Jakarta kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang membuka rekening bank untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Kewenangan ini tercantum dalam UU Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan dikuatkan dengan pertimbangan hukum Ketua Mahkamah Agung tertanggal 3 Desember 2004 kepada Gubernur Bank Indonesia.