Oknum Pejabat Asuransi Tersangka Asuransi Fiktif

Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, penyidik Tipikor Polwiltabes menyimpulkan adanya keterlibatan seorang oknum pejabat atau karyawan PT Pasaraya Life dalam kasus asuransi fiktif senilai Rp 1,726 miliar.

Dia kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka, menyusul empat tersangka terdahulu yang terdiri atas tiga mantan pimpinan dan seorang ketua komisi DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Jika sudah lengkap, dalam minggu ini berkas pemeriksaan para tersangka akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kapolwiltabes Kombes Badrodin Haiti mengungkapkan, berkas akan dipisah menjadi tiga. Berkas pertama memuat nama tiga mantan pimpinan Dewan, yakni Ismoyo Soebroto (mantan Ketua DPRD Kota), Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis (mantan Wakil Ketua DPRD Kota). Berkas kedua atas nama mantan Ketua Komisi C Fathur Rahman. Sedangkan berkas yang ketiga untuk pihak dari asuransi. Dia turut serta dalam pencairan dana asuransi tersebut, ujar Badrodin, tanpa menyebut nama orang yang dimaksud. Pemisahan berkas itu sesuai permintaan Kejari yang menginginkan agar para tersangka dirinci menjadi perencana dan pengambil keputusan dalam pencairan asuransi fiktif. Menurut Badrodin, pemeriksaan tambahan oleh penyidik sudah hampir selesai dan kini memasuki tahap akhir.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil dua mantan anggota DPRD Kota Semarang, yaitu Junaedi SH dan Zaenudin Buchori MAg. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri tersangka lainnya di tubuh Dewan yang ikut berperan merancang dan membahas asuransi fiktif. Selain kedua orang itu, ada beberapa mantan anggota Dewan lainnya yang juga dimintai keterangan. (G3-64)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan