Majelis Hakim Tidak Menahan Mantan Anggota DPRD Garut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memutuskan untuk tidak menahan empat terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004, yang dituduh telah menggelembungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut senilai Rp 6,58 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut, Imam Su

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan