Tersangka Bertambah; Kejaksaan Bentuk Dua Tim
Tersangka kasus dugaan korupsi ikatan keluarga anggota Dewan (Igawan) Karanganyar 1999-2004 senilai Rp 187,5 juta bertambah. Tersangka yang semula dua orang, Soemarso Dhiyono selaku dewan pembina Igawan dan Loso selaku bendahara, kini bertambah menjadi tiga orang.
Yaitu Chodjim Wijanarko, mantan anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri yang juga ketua Igawan.
''Berdasakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan sebelumnya, ternyata Chodjim Wijanarko selaku ketua Igawan juga dikategorikan sebagai tersangka. Dalam penyidikan selanjutnya, dimungkinkan para tersangka akan bertambah, tergantung pada pemeriksaan para saksi-saksi yang didatangkan,'' kata Kasi Pidsus Yudhi Setiawan SH ketika ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin.
Sementara itu ketika ditemui secara terpisah, Kasi Pidum Putu Suarjana SH siap melaksanakan penyidikan.
''Saya dan teman-teman satu tim kebagian memeriksa Loso dan Chodjim Wijanarko, sedangkan Soemarso Dhiyono diperiksa oleh tim yang dipimpin Djumadi,'' kata Putu.
Percepat Penyidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar membentuk dua tim.
Itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. Dua jaksa senior ditunjuk untuk memimpin tim tersebut.
Kasi Intel Djumadi SH pada tim pertama dengan anggota Ida Sulistyowati SH, Dwi Ernawati SH, dan Haryati SH.
Tim kedua dipimpin Kasi Pidum Putu Suarjana SH beranggotakan Edi Suryo Indarto SH, Endang Sapto Pawuri SH, dan Waito SH.
Untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyidikan, Kasi Pidsus Yudhi Setiawan tidak dimasukkan dalam kedua tim itu.
Namun secara administrasi, anak mantan ketua DPRD Soemarso Dhiyono tersebut masih dilibatkan.
''Seluruh jaksa yang dilibatkan dalam penyidikan itu sebelumnya sudah masuk menjadi tim ketika kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Diharapkan dengan pembentukan dua tim penyidik itu, kasus korupsi Igawan cepat selesai dan segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,'' kata Djumadi seusai mengikuti pertemuan dengan Kajari Soekardjo Qaolany SH dan Kasi Pidsus Yudhi Setiawan bersama jaksa lain yang ditunjuk sebagai anggota tim penyidik.
''Kasi Pidsus Yudhi Setiawan tidak masuk dalam anggota tim penyidik. Sebab dia anak Soemarso Dhiyono yang kini menjadi tersangka,'' tambah dia. (G8-85s)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2004