Tuntaskan 3 Kasus Tipikor; Fokus Kejari untuk Program 100 Hari

Kejaksaan Negeri Lumajang memfokuskan diri untuk menuntaskan tiga kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai bagian dari Program 100 Hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga kasus itu, antara lain, kasus dugaan pembelian Mobil KPUD, kasus Kredit Usaha Tani (KUT), serta dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Lumajang 1999-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang M Suhardy, SH mengatakan, pengusutan tiga kasus itu tetap berjalan, meski dirinya harus cuti guna menunaikan ibadah Haji. Dia mengaku, telah memberikan tanggung jawab kepada Koordinator Pelaksana Harian, yakni Kasi Pidum Bambang Panca, SH. Pengusutan tiga kasus itu,tetap berjalan, meski saya ke Makkah. Sebelum saya berangkat sudah saya beri petunjuk dan pembagian tugas, kata Suhardy, akhir Pekan lalu.

Dari tiga kasus yang difokuskan bagian dari Program 100 hari itu, menurut Suhardy, baru KUT yang berkasnya selesai dilimpahkan ke pengadilan. Antara lain, kasus Koppontren, KUD Sinar Nyata dengan tersangka Bambang, KUD Makmur, tersangka Dul Hari, dengan total kerugian negara hampir Rp. 400 juta. Kredit yang macet itu, kata dia, sudah dikembalikan. Namun proses di Pengadilan tetap berjalan. Meski uang negara sudah dikembalikan, tapi tiga kasus itu sudah kami limpahkan dan berjalan di Pengadilan, ungkapnya. Yang ditahan hanya Bambang, sebab yang bersangkutan tidak kooperatif.

Sementara itu, kasus KPUDgate dan indikasi penyalagunaan anggaran DPRD, Kajari mengaku, dalam taraf penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah cukup, kami akan meningkatkan menjadi penyidikan,tandasnya. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, soal kasus DPRD, Suhardy enggan memberikan komentar, dengan dalih untuk kepentingan penyidikan. Hanya saja, kata dia KPUD, dalam waktu dekat siap untuk ditingkatkan ke penyidikan, tinggal melengkapi sejumlah berkas saja.

Suhardy mengatakan, kepergiannya ke tanah suci tak mempengaruhi proses pelimpahan kasus ke Pengadilan. Kalau ada yang berkasnya sudah lengkap, bisa saja dilimpahkan tanpa menunggu saya,tukasnya.

Hanya saja, proses pengusutan korupsi memang rumit. Karena harus menghitung angka-angka. Selain itu, proses pemeriksaan seorang anggota dewan memang harus menunggu izin dari Gubernur.

Suhardy mengatakan, dirinya bekerja semaksimal mungkin menyelamatkan uang negara. Soal keengganannya mempublikasikan keberhasilan, dikarenakan motivasinya adalah penegakan hukum.

Bukan untuk menjadikan seseorang mempromosikan seseorang supaya terkenal karena tersangkut. Yang penting bagi saya menyelamatkan uang negara, tukasnya.

Sementara itu, tokoh PPP Jamal Abdullah meminta, Kejari memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi di Lumajang. Jangan sungkan-sungkan memanggil pejabat yang tersangkut,ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, Kejaksaan belum memperlihatkan kesungguhannya dalam memberantas korupsi. Karena itu, tiga kasus dalam program 100 hari itu menjadi pembuktian bagi Kejaksaan. Mereka harus menangani sampai tuntas. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat akan semakin menipis,tuturnya. (ken)

Sumber: Radar Jember, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan