Bahasyim Kena Pasal Pencucian Uang

Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dijerat sejumlah pasal korupsi dan pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menyebutkan, Bahasyim disangka korupsi, melanggar Pasal 2 dan atau 3 dan atau Pasal 12 b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai sangkaan Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Butuh Komitmen Politik Presiden

Keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh kuatnya mesin reformasi yang digerakkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dukungan politik dari Presiden. Sebagus apa pun reformasi birokrasi dirancang dan sekuat apa pun mesin itu digerakkan akan percuma jika tidak ada dukungan Presiden.

Praperadilan; Dalil Anggodo Ditolak

Kejaksaan dan kepolisian menolak dalil yang diajukan Anggodo Widjojo perihal penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikatakan tak sah dan melawan hukum. Sebab itu, beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan itu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kejaksaan dan kepolisian, masing-masing selaku termohon I dan termohon II, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Sidang dipimpin hakim tunggal Nugroho Setiadji.

Penurunan Hukuman Bagian Mafia Hukum

Gayus Lumbuun: MA Hanya Bisa Batalkan atau Kuatkan Putusan

Pemberian keringanan hukuman bagi koruptor ditengarai sebagai bagian dari praktik mafia hukum. Tidak semestinya Mahkamah Agung menurunkan hukuman karena kewenangannya hanya menguatkan atau menolak putusan peradilan di bawahnya.

Penanganan Perkara; Sjahril Djohan Memang Luwes Bergaul

Sjahril Djohan? Setahu saya, ia orang yang luwes bergaul. Orangnya ramah dan gampang akrab.”

Kalimat itu dilontarkan Soehandojo dan Chairul Imam, keduanya mantan jaksa, saat Kompas menanyakan kesan mereka tentang Sjahril Djohan. Sjahril disebutkan terlibat makelar kasus di Mabes Polri yang menjadikan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sebagai tersangka.

Cek Perjalanan; Sedekah dan "Miss Pelupa"

Siang itu, Selasa (13/4), Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang biasanya angker, kuyup dengan gelak tawa. Para pengunjung mendapat hiburan segar saat para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat bersaksi dalam sidang dugaan penyuapan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

”Saya tidak menerima cek perjalanan itu, Pak Hakim,” kata Urai Faisal Hamid, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat bersaksi untuk terdakwa Endin AJ Soefihara.

Bank Century; KPK Masih Memerlukan Waktu

Hingga gelar perkara keempat, status hukum kasus Bank Century masih belum beranjak dari penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, masih perlu waktu untuk mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan pejabat Bank Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kasus Misbakhun Diserahkan ke Polisi

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penegakan Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, setelah keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota DPR, Misbakhun, langkah selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk menyidik hingga tuntas kasus letter of credit atau L/C Bank Century.

Miranda Membantah; Endin AJ Soefihara Berbantahan dengan Saksi

Miranda S Goeltom mengaku tidak tahu- menahu dengan adanya cek perjalanan yang mengalir kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Terdakwa penerima cek perjalanan, Endin AJ Soefihara, keberatan dengan hal itu sehingga berbantahan dengan Miranda.

Salah Kaprah Advokat

Geram sekali kita mendengar para advokat ikut menjadi aktor mafia hukum. Mungkin sudah terlalu lama praktik ini berjalan. Sudah saatnya para pengacara (lawyer) kembali pada martabat dan kehormatan profesinya.

Subscribe to Subscribe to