Bank Century; KPK Masih Memerlukan Waktu

Hingga gelar perkara keempat, status hukum kasus Bank Century masih belum beranjak dari penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, masih perlu waktu untuk mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan pejabat Bank Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

”Semalam, gelar perkara belum selesai hingga pukul 23.00 karena banyak sekali materinya. Hari ini kami lanjutkan. Dari hasil gelar perkara, KPK memutuskan, pekan ini akan memanggil sejumlah pejabat BI, Bank Century, dan KSSK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (13/4).

Dia menjelaskan, KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk memperjelas data yang telah diperoleh. ”Sedikitnya ada 4.000 lembar data yang telah terkumpul,” katanya.

Johan menambahkan, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah hingga Senin malam masih mengikuti gelar perkara kasus Bank Century.

Sebelumnya, penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menyarankan agar Chandra Hamzah tidak lagi terlibat dalam memutuskan kasus Century karena khawatir dituding mempunyai konflik kepentingan lantaran kedekatan dirinya dengan Arif Surowidjojo, konsultan hukum KSSK, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga pernah menjadi kuasa hukum Chandra ketika beperkara di kepolisian.

Menurut Johan, dalam rapat pimpinan KPK, Senin malam, telah dibicarakan soal permohonan agar Chandra tidak mengikuti gelar perkara Century. Namun, hasil Rapim KPK belum memutuskan sikap apa-apa terhadap masalah tersebut. ”Saya belum tahu yang hari ini, apakah Chandra ikut atau tidak,” ucapnya.

Terkait kasus Century, sekelompok orang yang menamakan diri Satuan Tugas Pandawa, Selasa, bertemu dengan Tim Sembilan pengusul hak angket Bank Century.

Hadir sebagai perwakilan Satgas Pandawa tersebut, seperti Dita Indah Sari, Bonnie Hargens, dan Iwan D Laksono. Mereka diterima di antaranya oleh Akbar Faizal, Bambang Soesatyo, dan Maruarar Sirait.

Satgas memberikan dukungan karena Tim Sembilan rentan mengalami intimidasi dan pembunuhan karakter serta kriminalisasi. (edn/aik)
Sumber: Kompas, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan