TERUNGKAPNYA aliran dana Rp 50 juta dari Gayus ke hakim Muhtadi Asnun yang menyidangkan perkaranya mendapat apresiasi dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun, Satgas yang sejak awal concern dengan kasus Gayus, meminta semua pihak menunggu pemeriksaan tuntas. Sebab, ada dugaan jumlah yang diterima lebih dari Rp 50 juta.
"Saya belum yakin bahwa itu (Rp 50 juta) jumlah yang sebenarnya. Beri waktu untuk (selesaikan) pemeriksaan dulu," kata anggota Satgas Mas Achmad Santosa saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/4).