Dudhie dan Udju Dituntut Tiga Tahun

Ketidakhadiran Nunun Perlemah Dakwaan

Dudhie Makmun Murod, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/4). Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, dituntut dengan hukuman yang sama dengan Dudhie.

Dudhie dan Udju didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa M Rum saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dudhie.

Jaksa juga meminta uang Rp 1,950 miliar yang merupakan pengembalian uang Rp 500 juta dari Dudhie, Rp 500 juta dari Suratal HW, Rp 500 juta dari Williem Tutuarima, Rp 200 juta dari Emir Moeis, Rp 200 juta dari Sukardjo Hardjosuwiryo, dan Rp 50 juta dari Engelina Pattiasina dirampas oleh negara.

Rum mengatakan, terdakwa telah menerima cek perjalanan senilai Rp 10,3 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui saksi Arie Malangjudo untuk kemudian sebagian dibagikan kepada anggota F-PDIP lainnya. Terdakwa sendiri menerima Rp 1 miliar.

Menurut Rum, dalam melakukan perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Panda Nababan (Ketua Fraksi PDI-P waktu itu) dan Emir Moeis (Ketua Poksi PDI-P di Komisi IX). ”Terdakwa tidak berdiri sendiri, tetapi perbuatan itu dilakukan bersama orang lain. Terdakwa sebagai pelaku peserta,” kata Rum.

Rum mengatakan, Panda memiliki peran penting dalam kasus ini karena telah memerintahkan terdakwa melalui telepon untuk menemui Arie Malangjudo guna mengambil cek perjalanan tersebut pada 8 Juni 2004. Panda juga disebutkan yang memerintahkan Dudhie untuk membagi cek perjalanan yang diterimanya kepada anggota F-PDIP lainnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, adalah perbuatan terdakwa membuat citra buruk DPR dan tidak mendukung pemerintahan yang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan semua uang yang diterimanya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya menerima suap dan menyesal.

Tuntutan Udju
Terdakwa lainnya, Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, juga dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Jaksa Suwarji menyebutkan, Udju telah terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp 2 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui saksi Arie Malangjudo. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga anggota F-TNI/Polri lainnya, yaitu Darsup Yusuf, R Sulistyadi, dan Suyitno. Udju sendiri menerima Rp 500 juta. ”Terdakwa menyadari penerimaan uang itu salah karena untuk memenangkan Miranda,” kata jaksa Suwarji.

Unsur pemberi
Sementara itu, kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, menilai, ketidakhadiran Nunun Nurbaeti membuat dakwaan jaksa lemah. Sebab, jaksa belum bisa mengungkap siapa pihak pemberi suap sesungguhnya.

Sedangkan jaksa Rum berpendapat, ketikdahadiran Nunun tak menjadi masalah. Sebab, fakta persidangan telah mengungkap yang bersangkutan terbukti menerima cek perjalanan itu. (AIK)
Sumber: Kompas, 27 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan