Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memberikan sanksi kepada direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang terlibat dugaan penyimpangan penempatan dana investasi.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban pihak-pihak terlibat," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin.
Sejauh ini, sudah ada satu direktur Askrindo yang dijatuhi sanksi, yakni Direktur Keuangan Zulfan Lubis. Dia diberhentikan atas rekomendasi komisaris.