Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis tidak menghapus tindak pidana.
Emir mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta terkait proyek penanggulangan wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Koordinator Kesejahteraan rakyat (Kemenkokesra).
“Pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin Minggu (7/8).
Dia menegaskan, tidak akan ragu untuk melakukan penindakan jika uang yang diterima Emir memang terbukti hasil korupsi.