Dugaan Penyimpangan Dana Investasi; Menteri Ancam Beri Sanksi Direksi Askrindo

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memberikan sanksi kepada direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang terlibat dugaan penyimpangan penempatan dana investasi.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban pihak-pihak terlibat," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin.

Sejauh ini, sudah ada satu direktur Askrindo yang dijatuhi sanksi, yakni Direktur Keuangan Zulfan Lubis. Dia diberhentikan atas rekomendasi komisaris.

Kemungkinan sanksi terhadap jajaran direksi lainnya, Kementerian BUMN mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan. "Mudah-mudahan direksi yang sekarang tidak ada yang melanggar aturan," ujar dia.

Kasus ini berawal ketika Askrindo menempatkan investasi berupa repurchase agreement (repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, dan reksa dana di sejumlah manajer investasi dan perantara pedagang efek (broker).

Berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), investasi melalui KPD dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi yang terlarang bagi perusahaan asuransi itu teridentifikasi pada 2008-2010.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, pengusutan terhadap kasus Askrindo telah dilakukan sejak Bapepam-LK meminta perusahaan asuransi menghentikan dan melaporkan investasi melalui KPD pada 2008.

Adapun transaksi repo ditemukan berdasarkan laporan keuangan Askrindo pada 2009 yang telah diaudit. Bapepam-LK menemukan praktek menyimpang yang dilakukan Askrindo, yaitu menempatkan investasi repo, KPD, obligasi, serta reksa dana di sejumlah manajer investasi dan broker.

Bapepam-LK juga menemukan KPD yang tak sesuai dengan ketentuan, di antaranya KPD dengan tiga manajer investasi, yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, serta PT Reliance Asset Management.

Lalu KPD dengan dua perusahaan bukan manajer investasi, yakni PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Dalam data Bapepam-LK, investasi yang digelontorkan di lima perusahaan investasi tersebut sebesar Rp 439 miliar.

Investasi Askrindo paling besar masuk ke Jakarta Investment sebesar Rp 173,75 miliar dengan rincian dalam bentuk repo senilai Rp 132,75 miliar dan KPD Rp 41 miliar. Selanjutnya di Harvestindo dalam bentuk repo dan KPD sebesar Rp 80 miliar, Reliance senilai Rp 93,32 miliar, Batavia dalam bentuk repo Rp 6,5 miliar, juga Jakarta Securities dalam bentuk repo sebesar Rp 20 miliar serta obligasi negara dan korporasi sebesar Rp 66,11 miliar.

Atas pelanggaran itu, Nurhaida mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan dengan membekukan segala kegiatan usaha kelima perusahaan investasi tersebut.

Sampai saat ini, kepolisian telah memanggil ketiga perusahaan manajer investasi. Dugaan awal diperoleh bahwa manajer investasi yang terlibat tidak melaporkan cara dan dalam bentuk apa KPD diinvestasikan oleh Askrindo.

Tak hanya ke polisi, Nurhaida juga telah membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat telah dikirimkan sejak 26 Januari 2011. "Intinya kami menyampaikan hasil temuan kami terkait Askrindo," ujarnya.

Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto pernah mengatakan, indikasi penyalahgunaan dana ditemukan dalam rapat umum pemegang saham.

kibatnya, para pemegang saham menyatakan tidak memberi pelepasan tanggung jawab terhadap hal-hal yang terkait dengan investasi. EVANA DEWI | SUTJI DECILYA | EFRI RITONGA

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan